Polisi Ringkus 4 Tersangka Pengedar Ganja, Termasuk Oknum Karyawan PDAM Samarinda Seorang anggota polwan menunjukkan barang bukti ganja hasil sitaan dari pelaku pengedar yang melibatkan oknum karyawan PDAM Samarinda Photo: Agri
Satu poket besar ganja berhasil diamankan petugas Satresnarkoba Polres Kukar Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 01/03/2017 12:41 WITA
Jajaran petugas Satuan Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengamankan 4 orang tersangka pengedar narkotika jenis ganja.
Salah satu tersangka berinisial AC (21) ternyata adalah seorang oknum pegawai PDAM Tirta Kencana Kota Samarinda. Sedangkan 3 pelaku lainnya, yakni MA (22), CA (20) dan IB (19), berstatus sebagai mahasiswa di Tenggarong dan Samarinda.
Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Kasat Resnarkoba AKP Syakir Arman mengatakan, terungkapnya jaringan pengedaran ganja ini bermula dari tertangkapnya MA di Jalan Pesut, Tenggarong, pada Minggu (26/02) malam lalu sekitar jam 23.30 WITA.
Dari tangan mahasiswa perguruan tinggi di kota Tenggarong ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 poket ganja kering seberat 53,24 gram. Pengembangan pun dilakukan. MA mengaku mendapatkan ganja tersebut dari CA.
"Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap CA dan akhirnya berhasil ditangkap di parkiran RSUD AW Syahranie Samarinda pada Senin (27/02) sore sekitar jam 16.00 WITA," terang Syakir.
Lantas CA diinterogasi petugas untuk mengetahui dari mana ganja tersebut diperoleh. "CA mengaku mendapatkan ganja ini dari IB, seorang mahasiswa PTS di Samarinda. IB kemudian kita tangkap di kampusnya sekita jam 17.00 WITA," jelas Syakir.
Dari tangan IB, polisi berhasil menyita ganja kering yang dikemas dalam 1 poket besar seberat 20,74 gram dan 1 poket kecil seberat 3,57 gram. "Dari hasil pengembangan, IB mengaku memperolehnya dari AC," ungkapnya.
Polisi langsung memburu AC di rumah kediamannya yang berada di Jalan Rajawali Dalam, RT 10 Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Samarinda. Tanpa perlawanan, AC diringkus petugas sekitar pukul 18.30 WITA dan langsung digelandang ke Mapolres Kukar.
"Berdasarkan pengakuan AC, ganja tersebut dibelinya dari seorang pengedar di Sumatera Utara. Tersangka tidak mengenal si penjual karena pemesanan dilakukan hanya lewat sebuah akun media sosial. Setelah dipesan, ganja tersebut kemudian dikirim lewat jasa ekspedisi," terangnya.
Atas perbuatan yang telah mereka lakukan, lanjut Syakir, para tersangka dijerat pasal 111 dan pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.
Terpisah, Humas PDAM Tirta Kencana HM Lukman memberikan klarifikasi bahwa AC bukanlah seorang PNS. "Dia adalah pegawai honorer PDAM Tirta Kencana. Yang pasti kami bersama Satuan Pengawas Intern akan mendatangi Polres Kukar untuk memastikan kebenaran apakah AC terlibat dalam kasus pengedaran narkoba. Kalau memang benar, sesuai kebijakan direksi manajemen akan dilakukan pemecatan terhadap yang bersangkutan," tegas Lukman. (win)
|