Penganiaya Gadis Lung Anai Bantah Tuduhan Percobaan Pemerkosaan Oknum pedagang es krim keliling berinisial Sy (tengah) membantah tuduhan percobaan perkosaan yang dilaporkan gadis warga desa Lung Anai ke Polsek Loa Kulu Photo: Agri
Kanit Reskrim Polsek Loa Kulu Aiptu Makmur Jaya saat memberikan keterangan pers Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 15/02/2017 16:16 WITA
Seorang oknum penjual es krim keliling berinisial Sy (37) diamankan petugas Polsek Loa Kulu pada Senin (13/02) malam lalu. Dia diringkus polisi setelah dilaporkan melakukan tindak penganiayaan dan percobaan pemerkosaan terhadap seorang gadis warga desa Lung Anai.
Namun kepada polisi, Sy membantah tuduhan percobaan pemerkosaan tersebut. Sy mengaku jika dirinya melakukan pemukulan terhadap gadis berinisial Si itu dikarenakan ingin menguasai telepon genggam milik korban.
Kapolsek Loa Kulu AKP Brahma Aditya melalui PS Kanit Reskrim Aiptu Makmur Jaya mengatakan, peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Senin (13/02) sore sekitar jam 16.00 WITA di sebuah pondok kebun kelapa sawit milik H Syaiful di kawasan RT 9, Desa Jembayan Dalam, Kecamatan Loa Kulu.
"Awalnya korban berteduh di sebuah pondok dikarenakan sore itu tengah hujan deras. Selain korban, di pondok itu ada dua orang lain yang ikut berteduh yakni seorang penjual rambutan dan tersangka," jelas Makmur.
Tak berapa lama, lanjut Makmur, si penjual rambutan pergi, sehingga tinggal korban bersama Sy yang masih bertahan di pondok tersebut. "Menurut pengakuan korban, tersangka membekapnya dari belakang. Korban lalu berteriak minta tolong," ungkapnya.
Karena melakukan perlawanan, Sy kemudian mengambil sepotong kayu ukuran 5x10 cm yang ada di lokasi dan memukulkan ke kepala korban sebanyak 2 kali, yakni di bagian belakang dan dahi.
Korban kemudian berlari sambil berteriak minta tolong yang kemudian didengar oleh orang lain yang tengah berteduh di bawah pohon. Sementara pelaku langsung kabur dengan menggunakan sepeda motornya.
Sekitar satu jam setelah kejadian, korban kemudian melaporkan peristiwa yang menimpa dirinya ke Mapolsek Loa Kulu. Petugas pun langsung melakukan penyelidikan untuk mencari penjual es krim keliling yang telah menganiaya Si.
Identitas pelaku akhirnya terungkap setelah petugas mencari informasi dari kelompok pedagang es krim berdasarkan ciri-ciri yang disampaikan korban. "Menurut korban, pelaku menggunakan baju merah. Setelah kami tanya kelompok pedagang es krim, ternyata ada yang melihat temannya berbaju warna merah saat itu," katanya.
Setelah mengetahui identitas pelaku, petugas kemudian mendatangi majikan pedagang es krim tersebut di Tenggarong dan meminta memanggil Sy. "Pelaku akhirnya datang dan langsung kita amankan," ujar Makmur lagi.
Atas tindak penganiayaan tersebut, tambah Makmur, Sy dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Sementara Sy kepada awak media kembali membantah tuduhan percobaan perkosaan yang dilaporkan korban kepada polisi. "Itu tidak benar. Saya tidak ada niat memperkosa. Saya hanya ingin mengambil HP dia," kata pria berstatus duda itu.
Menurut Sy, dia nekat hendak mengambil ponsel milik korban lantaran terdesak masalah keuangan. Apalagi pendapatannya pada hari Senin itu hanya Rp 85 ribu, sementara uang yang wajib disetorkan sebesar Rp 65 ribu. "Sudah hampir dua bulan saya belum bayar sewa rumah. Selain itu, anak saya minta uang terus. Pusing kepala saya, sehingga saya nekat berbuat itu," pungkasnya. (win)
|