Kabupaten Kesultanan Wisata Seni Budaya Festival Erau Agenda Dokumen
       
Arsip Berita Gallery Download Direktori Data Forum Buku Tamu
RSUD A.M. Parikesit
Agenda/Events
Cerita Pendek

Akan Ku Tunggu
Oleh: Rhony Samlan

Beberapa menit lagi kapal fery akan segera berangkat. Akan tetapi mataku masih saja kesana kemari untuk mencari sesuatu. Atau lebih tepatnya seseorang. Biasanya setiap saat aku selalu berjumpa dengannya di kapal ini atau kapal satunya. Mengantri atau sudah berada di ...

Astaga! Kasus Pencurian di 12 TKP, Pelakunya Ternyata Oknum PNS...

Petugas Polsek Tenggarong berhasil meringkus Fa, oknum PNS yang telah beraksi melakukan pencurian dalam setahun terakhir di TenggarongPetugas Polsek Tenggarong berhasil meringkus Fa, oknum PNS yang telah beraksi melakukan pencurian dalam setahun terakhir di Tenggarong
Photo: Agri


Kanit Reskrim Polsek Tenggarong Aiptu M Wiwin (kanan) saat memberikan keterangan pers
Kanit Reskrim Polsek Tenggarong Aiptu M Wiwin (kanan) saat memberikan keterangan pers
Photo: Agri

KutaiKartanegara.com - 13/02/2017 21:31 WITA
Setelah satu tahun beraksi membobol rumah atau kantor tanpa ketahuan, tersangka pelaku pencurian di 12 TKP (Tempat Kejadian Perkara) di kota Tenggarong akhirnya berhasil diciduk polisi.


Yang mengejutkan, pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut adalah seorang oknum PNS golongan II.b yang bekerja di salah satu instansi Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar).


Pria berinisial Fa (31) ini ditangkap petugas Polsek Tenggarong pada Sabtu (11/02) dini hari lalu sekitar jam 02.00 saat bersembunyi di dalam semak-semak di kawasan Jalan Stadion Timur I.


Kapolsek Tenggarong MD Djauhari melalui Kanit Reskrim Aiptu Muhammad Wiwin mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari upaya percobaan pencurian yang dilakukan Fa pada Jum'at (10/02) malam lalu di kantor Tata Usaha SMPN 1 Tenggarong di Jalan Imam Bonjol.


"Awalnya pelaku mencoba mencongkel jendela di kantor TU SMPN 1 Tenggarong. Namun upayanya gagal karena ketahuan penjaga kantor. Pelaku kemudian melarikan diri setelah dikejar penjaga tadi. Namun pelaku meninggalkan sepeda motornya Yamaha Xeon nopol KT 5597 0T, linggis sepanjang 50 cm dan 1 pasang sandal warna cokelat," ujar Wiwin.


Sejumlah barang bukti hasil curian Fa berhasil diamankan petugas
Photo: Agri


Penjaga kantor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tenggarong. Anggota Opsnal Polsek Tenggarong kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa beberapa barang bukti yang tertinggal di TKP.


"Saat jok sepeda motor dibuka, ditemukan dompet yang berisikan identitas pelaku berupa KTP dan SIM A. Malam itu juga petugas langsung melakukan pengejaran dengan mendatangi rumah tersangka. Tersangka sempat kabur dan bersembunyi di semak-semak Jalan Stadion Timur I, namun berhasil ditangkap petugas," jelasnya.


Setelah diinterogasi di Mapolsek Tenggarong, lanjut Wiwin, tersangka akhirnya mengaku telah melakukan beberapa aksi pencongkelan dan pencurian antara lain di Kantor Dharma Wanita Kukar, di eks RSUD AM Parikesit, rumah dinas Camat Tenggarong, gudang arsip Dinas Pekerjaan Umum, kantor PT CGA di Jalan Wolter Monginsidi, mushola di Jalan Pesut, rumah di Jalan Gunung Menyapa, Jalan Gunung Belah dan Jalan Patin.


"Pelaku pertama kali melakukan aksi pencurian pada tahun lalu, tepatnya pada 6 Februari 2016. Dalam melakukan aksinya, tersangka mengaku bekerja sendirian dengan cara diangsur dengan menggunakan sepeda motor, dan kadang menggunakan mobil," katanya.


Dari pengakuan tersangka, lanjutnya, barang-barang hasil curian tersebut dijual murah ke warga Tenggarong serta beberapa tempat servis barang elektronik.


Menurut Wiwin, petugas berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti seperti 1 unit lemari es dua pintu warna biru merk Sharp, 1 set Tape warna silver merk Sony, 1 unit komputer, 1 unit monitor merk LG, 1 unit monitor merk Skyview, 1 unit Dispenser merk Miyako warna putih, 1 unit Dispenser merk zerowatt warna hitam, 1 unit tv 29" merk Sharp, 1 unit TV LCD 24" merk Polytron, 1 unit printer Canon MG 2570, dan 1 unit Infocus.


Ketika ditanya motif mengapa pelaku melakukan pencurian, menurut Wiwin, hal ini dikarenakan pelaku gemar bermain judi online dan merupakan pengguna narkoba.


Atas perbuatan yang dilakukannya, Fa dijerat Pasal 363 (Jo) 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (win)


Fa ditangkap petugas pada Sabtu dini hari lalu atas upaya percobaan pencurian di kantor TU SMPN 1 Tenggarong
Photo: Agri

 
Pasang Iklan
Pasang Iklan
Username
Password  
Info Odah Etam
Politik & Peristiwa   Pemerintahan   Ekonomi & Bisnis   Hukum & Kriminal
Bambang Arwanto Dikukuhkan Sebagai Pjs Bupati Kukar
Tiga Paslon Peserta Pilkada Kukar 2024 Lakukan Pencabutan Nomor Urut
 
Bupati Edi Damansyah Paparkan Prestasi dan Capaian Pembangunan Kukar Tahun 2022
32 Pejabat Struktural dan Fungsional Pemkab Kukar Dimutasi
 
PT Tunggang Parangan Perbaharui MOU Dengan Kejari Kukar
Semangat Baru PT Tunggang Parangan Untuk Berikan PAD Bagi Kukar
 
Pelaku Teror Masjid Diringkus Polisi, Mengaku Sering Keluar Masuk Rumah Sakit Jiwa
IRT Pelaku Pembakaran Rumah Ditangkap Dalam Perjalanan ke Banjarmasin
             
Hiburan   Olahraga   Seni Budaya   Pendidikan
Kukarland Festival Jadi Agenda Tahunan di Kukar
Ada Pemecahan Rekor MURI di Kukarland Festival 2023
 
Susun Program Kerja 2023, Askab PSSI Kukar Laksanakan Kongres Biasa
Kalahkan LIP FC di Partai Final, TM FC Juara Liga 1 Askab PSSI Kukar 2022
 
Prosesi Mengulur Naga dan Belimbur Warnai Kemeriahan Erau 2024
Erau Adat Kutai Kembali Dilaksanakan, Sultan Kutai Jalani Ritual Beluluh
 
SMAN 3 Samarinda dan SMPN 1 Tenggarong Juara Umum LKBB The Velocity of Nusantara se-Kaltim 2022
Penantian Panjang Hingga 8 Tahun, Gedung Baru SMAN 1 Tenggarong Akhirnya Siap Digunakan
Arsip Berita Berdasarkan Tahun :  
Arsip Berita Berdasarkan Kategori :  
             
Kabupaten
Kecamatan
Kesultanan
Festival Erau
Seni Budaya
Kesah Loco
Cerita Pendek
Wisata
Direktori
KutaiKartanegara.com