Astaga! Kasus Pencurian di 12 TKP, Pelakunya Ternyata Oknum PNS... Petugas Polsek Tenggarong berhasil meringkus Fa, oknum PNS yang telah beraksi melakukan pencurian dalam setahun terakhir di Tenggarong Photo: Agri
Kanit Reskrim Polsek Tenggarong Aiptu M Wiwin (kanan) saat memberikan keterangan pers Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 13/02/2017 21:31 WITA
Setelah satu tahun beraksi membobol rumah atau kantor tanpa ketahuan, tersangka pelaku pencurian di 12 TKP (Tempat Kejadian Perkara) di kota Tenggarong akhirnya berhasil diciduk polisi.
Yang mengejutkan, pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut adalah seorang oknum PNS golongan II.b yang bekerja di salah satu instansi Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar).
Pria berinisial Fa (31) ini ditangkap petugas Polsek Tenggarong pada Sabtu (11/02) dini hari lalu sekitar jam 02.00 saat bersembunyi di dalam semak-semak di kawasan Jalan Stadion Timur I.
Kapolsek Tenggarong MD Djauhari melalui Kanit Reskrim Aiptu Muhammad Wiwin mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari upaya percobaan pencurian yang dilakukan Fa pada Jum'at (10/02) malam lalu di kantor Tata Usaha SMPN 1 Tenggarong di Jalan Imam Bonjol.
"Awalnya pelaku mencoba mencongkel jendela di kantor TU SMPN 1 Tenggarong. Namun upayanya gagal karena ketahuan penjaga kantor. Pelaku kemudian melarikan diri setelah dikejar penjaga tadi. Namun pelaku meninggalkan sepeda motornya Yamaha Xeon nopol KT 5597 0T, linggis sepanjang 50 cm dan 1 pasang sandal warna cokelat," ujar Wiwin.
Sejumlah barang bukti hasil curian Fa berhasil diamankan petugas Photo: Agri
Penjaga kantor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tenggarong. Anggota Opsnal Polsek Tenggarong kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa beberapa barang bukti yang tertinggal di TKP.
"Saat jok sepeda motor dibuka, ditemukan dompet yang berisikan identitas pelaku berupa KTP dan SIM A. Malam itu juga petugas langsung melakukan pengejaran dengan mendatangi rumah tersangka. Tersangka sempat kabur dan bersembunyi di semak-semak Jalan Stadion Timur I, namun berhasil ditangkap petugas," jelasnya.
Setelah diinterogasi di Mapolsek Tenggarong, lanjut Wiwin, tersangka akhirnya mengaku telah melakukan beberapa aksi pencongkelan dan pencurian antara lain di Kantor Dharma Wanita Kukar, di eks RSUD AM Parikesit, rumah dinas Camat Tenggarong, gudang arsip Dinas Pekerjaan Umum, kantor PT CGA di Jalan Wolter Monginsidi, mushola di Jalan Pesut, rumah di Jalan Gunung Menyapa, Jalan Gunung Belah dan Jalan Patin.
"Pelaku pertama kali melakukan aksi pencurian pada tahun lalu, tepatnya pada 6 Februari 2016. Dalam melakukan aksinya, tersangka mengaku bekerja sendirian dengan cara diangsur dengan menggunakan sepeda motor, dan kadang menggunakan mobil," katanya.
Dari pengakuan tersangka, lanjutnya, barang-barang hasil curian tersebut dijual murah ke warga Tenggarong serta beberapa tempat servis barang elektronik.
Menurut Wiwin, petugas berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti seperti 1 unit lemari es dua pintu warna biru merk Sharp, 1 set Tape warna silver merk Sony, 1 unit komputer, 1 unit monitor merk LG, 1 unit monitor merk Skyview, 1 unit Dispenser merk Miyako warna putih, 1 unit Dispenser merk zerowatt warna hitam, 1 unit tv 29" merk Sharp, 1 unit TV LCD 24" merk Polytron, 1 unit printer Canon MG 2570, dan 1 unit Infocus.
Ketika ditanya motif mengapa pelaku melakukan pencurian, menurut Wiwin, hal ini dikarenakan pelaku gemar bermain judi online dan merupakan pengguna narkoba.
Atas perbuatan yang dilakukannya, Fa dijerat Pasal 363 (Jo) 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (win)
|