Kabupaten Kesultanan Wisata Seni Budaya Festival Erau Agenda Dokumen
       
Arsip Berita Gallery Download Direktori Data Forum Buku Tamu
RSUD A.M. Parikesit
Agenda/Events
Cerita Pendek

Akan Ku Tunggu
Oleh: Rhony Samlan

Beberapa menit lagi kapal fery akan segera berangkat. Akan tetapi mataku masih saja kesana kemari untuk mencari sesuatu. Atau lebih tepatnya seseorang. Biasanya setiap saat aku selalu berjumpa dengannya di kapal ini atau kapal satunya. Mengantri atau sudah berada di ...

Astaga! Jadi Polisi Abal-Abal, Bapak Tujuh Anak Ini Perdaya ABG

Petugas Opsnal Polres Kukar menggiring Ali si pelaku pencabulan terhadap seorang siswi SMPPetugas Opsnal Polres Kukar menggiring Ali si pelaku pencabulan terhadap seorang siswi SMP
Photo: Agri


Petugas menunjukkan barang bukti berupa jaket yang menjadi alas untuk menyetubuhi Mentari
Petugas menunjukkan barang bukti berupa jaket yang menjadi alas untuk menyetubuhi Mentari
Photo: Agri

KutaiKartanegara.com - 09/02/2017 00:37 WITA
Perbuatan pria berinisial AY (43) ini sungguh keterlaluan. Betapa tidak, selain mencoreng institusi POLRI dengan mengaku sebagai polisi, bapak dari 7 orang anak ini sukses memeras hingga menyetubuhi seorang siswi SLTP di Tenggarong, sebut saja Mentari (14).


AY yang berprofesi sebagai tukang jahit di Samarinda itu kini harus mendekam di balik jeruji untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia berhasil diringkus petugas Opsnal Polres Kutai Kartanegara (Kukar) pada Senin (06/02) dini hari lalu di Tenggarong, atau hanya beberapa jam setelah melakukan aksi bejatnya terhadap Mentari.


Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Kasat Reskrim AKP Yuliansyah mengatakan, kejadian ini bermula ketika pada Minggu (05/02) sore lalu pelaku melihat korban bersama rekannya bersepeda motor tanpa menggunakan helm di Jalan Ahmad Dahlan.


Melihat hal itu, timbul niat jahat AY untuk mengerjai korban yang masih belia itu. AY pun mendekati korban dan mengaku bahwa dirinya adalah polisi. AY pun menanyakan SIM dan STNK kepada Mentari.


"Karena takut, korban langsung memacu kendaraannya. Namun pelaku berhasil mengejar dan menghentikannya di sekitar Jalan Gunung Belah. Kemudian korban dan temannya diarahkan untuk mengikuti pelaku ke arah Jalan Triyu menuju Jahab," kata Yuliansyah.


Di pertengahan jalan yang ada pondoknya, mereka lalu berhenti. AY lalu meminta agar kedua remaja itu membayar uang damai sebesar Rp 300 ribu jika tidak ingin dibawa ke kantor polisi.


Akan tetapi, lanjutnya, korban mengaku tak punya uang dan sempat menawarkan sepeda motornya sebagai jaminan. "Namun pelaku tidak mau, kemudian mengatakan kalau tidak ada uang dan mau berdamai, maka salah satu dari mereka harus jadi korban," ujarnya.


Akhirnya, AY berhasil mengajak Mentari masuk ke dalam semak-semak untuk melayani nafsunya. Sementara rekannya ditinggal sendirian di pondok dan kunci motornya dibawa AY.


Usai menyetubuhi Mentari, AY langsung menyita ponsel Samsung milik Mentari dan memaksanya untuk menebus dengan uang sebesar Rp 300 ribu dengan batas waktu sampai jam 20.00 WITA di Pasar Seni.


Setelah itu, AY pergi ke arah Jahab. Sementara kedua remaja itu pulang dan menceritakan kejadian yang menimpa dirinya kepada keluarga. Malamnya, sekitar jam 21.00 WITA, Mentari didampingi keluarganya melaporkan kasus tersebut ke pihak Polres Kukar.


"Lalu petugas meminta korban untuk memancing pelaku dengan menyatakan bersedia menebus ponselnya plus ditawari 'main' lagi. Pelaku yang sebenarnya sudah berada di Samarinda rupanya terpancing dan kembali ke Tenggarong dengan harapan bisa bertemu korban di tempat yang dijanjikan yakni di Jalan Tenis Lapangan," kata Yuliansyah.


Senin dini hari sekitar pukul 01.30 WITA, AY akhirnya berhasil ditangkap petugas Polres Kukar di sebuah gang di Jalan Tenis Lapangan, kompleks Stadion Rondong Demang. "Waktu hendak ditangkap, pelaku sempat mengaku sebagai polisi," ujarnya.


Ditambahkan Yuliansyah, petugas telah mengamankan barang bukti berupa celana PDL warna cokelat milik pelanggan, kemudian baju seragam polisi yang ditemukan berada dibawah jok motor pelaku, serta jaket yang digunakan sebagai alas untuk menyetubuhi Mentari.


"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pejara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkasnya. (win)


Kasat Reskrim AKP Yuliansyah saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur disertai pemerasan
Photo: Agri

 
Pasang Iklan
Pasang Iklan
Username
Password  
Info Odah Etam
Politik & Peristiwa   Pemerintahan   Ekonomi & Bisnis   Hukum & Kriminal
Bambang Arwanto Dikukuhkan Sebagai Pjs Bupati Kukar
Tiga Paslon Peserta Pilkada Kukar 2024 Lakukan Pencabutan Nomor Urut
 
Bupati Edi Damansyah Paparkan Prestasi dan Capaian Pembangunan Kukar Tahun 2022
32 Pejabat Struktural dan Fungsional Pemkab Kukar Dimutasi
 
PT Tunggang Parangan Perbaharui MOU Dengan Kejari Kukar
Semangat Baru PT Tunggang Parangan Untuk Berikan PAD Bagi Kukar
 
Pelaku Teror Masjid Diringkus Polisi, Mengaku Sering Keluar Masuk Rumah Sakit Jiwa
IRT Pelaku Pembakaran Rumah Ditangkap Dalam Perjalanan ke Banjarmasin
             
Hiburan   Olahraga   Seni Budaya   Pendidikan
Kukarland Festival Jadi Agenda Tahunan di Kukar
Ada Pemecahan Rekor MURI di Kukarland Festival 2023
 
Susun Program Kerja 2023, Askab PSSI Kukar Laksanakan Kongres Biasa
Kalahkan LIP FC di Partai Final, TM FC Juara Liga 1 Askab PSSI Kukar 2022
 
Prosesi Mengulur Naga dan Belimbur Warnai Kemeriahan Erau 2024
Erau Adat Kutai Kembali Dilaksanakan, Sultan Kutai Jalani Ritual Beluluh
 
SMAN 3 Samarinda dan SMPN 1 Tenggarong Juara Umum LKBB The Velocity of Nusantara se-Kaltim 2022
Penantian Panjang Hingga 8 Tahun, Gedung Baru SMAN 1 Tenggarong Akhirnya Siap Digunakan
Arsip Berita Berdasarkan Tahun :  
Arsip Berita Berdasarkan Kategori :  
             
Kabupaten
Kecamatan
Kesultanan
Festival Erau
Seni Budaya
Kesah Loco
Cerita Pendek
Wisata
Direktori
KutaiKartanegara.com