Nekat Kabur, Pelaku Pencurian di Loa Kulu Dilumpuhkan Dengan Timah Panas Masril mendapatkan perawatan di RSUD AM Parikesit usai dilumpuhkan petugas Polsek Loa Kulu Photo: Dok. Polsek Loa Kulu
Petugas Polsek Loa Kulu menjaga Masril sebelum dibawa ke Polsek Loa Kulu Photo: Dok. Polsek Loa Kulu
|
KutaiKartanegara.com - 31/01/2017 16:03 WITA
Tak sampai 24 jam, petugas Polsek Loa Kulu berhasil meringkus seorang pria bernama Masril (27) yang melakukan pencurian laptop dan ponsel milik warga desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Senin (30/01) kemarin.
Pelaku yang merupakan warga pendatang asal Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, ini bahkan harus dilumpuhkan dengan timah panas pada kaki kanannya lantaran mencoba kabur usai mengambil barang bukti yang disembunyikannya di sebuah rumah kost di kawasan Harapan Baru, Samarinda Seberang.
Menurut Wakapolsek Loa Kulu Iptu Juwadi, Masril adalah pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) pada Senin dini hari kemarin sekitar jam 02.00 WITA di toko fotokopi di Jalan Masdamsi, Loa Kulu Kota.
"Kasus pencurian ini baru diketahui pemilik toko sekitar jam 05.30 WITA ketika hendak membuka pintu rolling door yang ternyata sudah dalam keadaan terbuka," ujar Juwadi.
Setelah diperiksa, lanjutnya, ternyata ada beberapa barang yang hilang di toko sekaligus rumah tersebut. Barang yang hilang terdiri dari 2 buah ponsel, 1 buah dompet berisi kartu ATM, SIM A, SIM C, STNK, dan kartu perpustakaan, kemudian 1 buah laptop merk Acer dan beberapa peralatan kesehatan milik mahasiswa STIKES Muhammadiyah Samarinda bernama Ichsan Noor Fahmi.
"Atas kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke Polsek Loa Kulu sekitar jam 09.00 WITA. Dari hasil penyelidikan petugas di lapangan, polisi kemudian menemukan seseorang yang mencurigakan berada di depan Kantor BRI Unit Loa Kulu sekitar jam 16.00 WITA," ungkapnya.
Setelah diamankan dan di Mapolsek Loa Kulu, Masril yang baru 4 bulan merantau ke Kalimantan Timur itu akhirnya mengaku telah mencuri di toko fotokopi itu dan menyembunyikannya di sebuah rumah kos di daerah Gunung Lipan, Harapan Baru, Samarinda Seberang.
"Petugas kemudian membawa pelaku untuk mengambil barang bukti di Harapan Baru. Nah, saat hendak kembali ke mobil, pelaku malah berupaya melarikan diri sehingga harus dilumpuhkan petugas dengan menembak kakinya," kata Juwadi lagi.
Menurut Juwadi, Masril ternyata adalah seorang residivis. "Dia pernah dipenjara atas kasus penggelapan buah cokelat di sebuah perkebunan di Sulawesi," ujarnya.
Atas tindakan yang dilakukannya, tambah Juwadi, Masril dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (win)
|