Polres Kukar Siap Amankan Penyaluran BLT
Kapolres AKBP Darmawan Sutawijaya siap mendukung pengamanan proses pencairan BLT di Kukar Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 26/01/2006 08:20 WITA
Memasuki bulan Januari hingga Pebruari 2006 ini merupakan saat-saat puncak pelaksanaan pendistribusian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kompensasi BBM yang digelar serentak di seluruh wilayah Indonesia termasuk di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Untuk itu, demi kemudahan petugas memverifikasi jumlah Keluarga Miskin (Gakin) maupun mendistribusikan Kartu Kompensasi BBM yang tepat sasaran serta menjaga kelancaran pencairan BLT di Kantor Pos, pihak Polres Kukar menyatakan siap memberikan dukungan bila diperlukan.
Demikian hal tersebut ditegaskan Kapolres Kukar AKBP Darmawan Sutawijaya SE MH ketika ditemui di ruang kerjanya Selasa (24/01) lalu di Tenggarong. Menurut Darmawan Sutawijaya, bila memang diperlukan Polres Kukar siap melaksanakan tugas pengamanan maupun penegakan hukum dalam rangka menyukseskan pencarian BLT bagi keluarga miskin.
Karena menurutnya, program ini merupakan program pemerintah yang berlaku secara nasional sesuai Instruksi Presiden RI No 12/2005 tanggal 10 September 2005 tentang pelaksanaan BLT Kompensasi BBM kepada Gakin.
Kapolres Kukar juga mewanti-wanti warga yang memberikan keterangan secara tidak benar seperti mengaku sebagai keluarga miskin demi untuk mendapatkan BLT. Disamping itu, Kapolres juga mengingatkan kepada kelompok masyarakat termasuk aparat dan petugas pendata untuk membuat daftar Gakin secara jujur dan benar.
Menurut Kapolres Kukar, bila terjadi pelanggaran seperti adanya daftar palsu atau daftar fiktif oleh oknum-oknum tertentu maka pihaknya tak akan segan-segan melakukan tindakan tegas sesuai pasal 263 dan 269 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pasal 263 KUHP ayat 1 itu misalnya menyebutkan, barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat diperuntukkan sebagai bukti seolah-olah isinya benar, hingga menimbulkan kerugian, diancam dengan pidana penjara enam tahun," jelas Kapolres Kukar.
Sedang dalam pasal 269 KUHP ayat 1, lanjutnya adalah barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat keterangan miskin misalnya dengan tujuan supaya mendapat pertolongan dan kemudahan diancam dengan pidana penjara paling lama setahun empat bulan.
Kapolres Kukar juga meminta tokoh agama dan masyarakat turut serta mendukung program pemerintah ini. Karena program pemerintah ini sangat mulia dan memiliki tujuan yang jelas yaitu untuk meringankan beban hidup warga miskin. (joe)
|