Kabupaten Kesultanan Wisata Seni Budaya Festival Erau Agenda Dokumen
       
Arsip Berita Gallery Download Direktori Data Forum Buku Tamu
RSUD A.M. Parikesit
Agenda/Events
Cerita Pendek

Akan Ku Tunggu
Oleh: Rhony Samlan

Beberapa menit lagi kapal fery akan segera berangkat. Akan tetapi mataku masih saja kesana kemari untuk mencari sesuatu. Atau lebih tepatnya seseorang. Biasanya setiap saat aku selalu berjumpa dengannya di kapal ini atau kapal satunya. Mengantri atau sudah berada di ...

Jangan Sampai Dikategorikan Pungli
Sekolah Tak Boleh Sembarangan Tarik Pungutan

Suasana sosialisasi Saber Pungli kepada kepala sekolah SLTP se-Kukar di Tenggarong, Kamis (12/01) kemarinSuasana sosialisasi Saber Pungli kepada kepala sekolah SLTP se-Kukar di Tenggarong, Kamis (12/01) kemarin
Photo: Istimewa


KutaiKartanegara.com - 13/01/2017 22:14 WITA
Sekolah tidak boleh sembarangan lagi menarik pungutan kepada para siswanya. Jika tak sesuai ketentuan, pungutan tersebut bisa dianggap pungutan liar alias pungli. Dan ancaman pidana siap diberikan kepada mereka yang bertanggungjawab melakukan pungli di sekolah.


Hal ini disampaikan tim Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kutai Kartanegara (Kukar) dalam sosialisasi pemberantasan pungli di hadapan 173 kepala sekolah SMP/MTs se-Kukar di aula SMAN 2 Tenggarong, Kamis (12/01) kemarin.


Menurut Ketua Tim Saber Pungli Kukar, Andre Anas, pungutan di sekolah harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Permendikbud No 44 Tahun 2012.


"Sesuai ketentuan yang berlaku, pungutan di sekolah dapat dilakukan asalkan telah dituangkan dalam Rencana Strategis, Rencana Kerja Tahunan, RAPBS sekolah dan sesuai dengan Standar Pendidikan Nasional," ujarnya.


Kemudian yang kedua, lanjunya, penarikan pungutan tersebut diumumkan secara transparan kepada wali atau orangtua murid, Komite Sekolah dan pemangku kepentingan. "Dan ketiga, penarikan pungutan tersebut memang telah dimusyawarahkan dengan Komite Sekolah dan pemangku kepentingan lainnya, lalu dibukukan secara khusus dan terpisah," jelas Andre yang juga Wakapolres Kukar ini.


Andre juga mengingatkan agar pungutan tidak diberikan kepada siswa yang orangtuanya secara ekonomis tidak mampu. "Juga jangan dijadikan persyaratan akademik, dan untuk kesejahteraan Komite dan representasi pemangku kepentingan di sekolah," imbuhnya.


Sementara dikatakan Kasat Binmas Polres Kukar, AKP Eko Achnanto, pungli dalam KUHP dapat dikenakan sebagai tindak pidana penipuan, tindak pidana pemerasan dan bahkan sebagai tindak pidana korupsi jika pungli tersebut merugikan negara.


Terkait pemberantasan pungli di Kukar, lanjutnya, tim Satgas Sabe Pungli Kukar akan terus melakukan sosialisasi ke institusi lainnya agar Aparatur Sipil Negara (ASN) mengetahui apa saja yang termasuk pungli. "Sehingga kita harapkan ke depan tidak ada lagi pungli di daerah ini," tegasnya.


Dalam pelaksanaan pemberantasan pungli ke depan, Achnanto mengatakan tim Saber Pungli lebih mengutamakan pendekatan pencegahan yaitu sosialisasi dan mengingatkan supaya kebiasaan memungut secara liar segera dihentikan. "Tapi kalau sudah diberikan peringatan, masih juga melakukan, maka kita akan lakukan penindakan," pungkasnya.


Dalam kegiatan sosialisasi ini, Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar Ideris berharap kepada para kepala sekolah untuk berhati-hati dalam melakukan pungutan.


"Jangan sampai pungutan yang dilakukan masuk kategori pungli. Kita harapkan mulai tahun 2017 ini semua sekolah dapat mengefektifkan sumber-sumber dana yang ada, seperti Boskab, Bosnas dan lainnya yang diberikan pemerintah," katanya.


Ideris juga meminta pihak sekolah tidak perlu memaksakan diri melakukan kegiatan yang tidak memiliki hubungan dengan tujuan kegiatan belajar mengajar dan pengembangan sekolah, yang berujung pada penarikan pungutan.


"Mengenai kekuarangan-kekurangan yang ada di sekolah, Pemkab Kukar tidak akan menutup mata. Semuanya akan diperhatikan dan dicarikan solusinya demi kemajuan pendidikan Kukar ke depan," demikian ujarnya. (win)

 
Pasang Iklan
Pasang Iklan
Username
Password  
Info Odah Etam
Politik & Peristiwa   Pemerintahan   Ekonomi & Bisnis   Hukum & Kriminal
Bambang Arwanto Dikukuhkan Sebagai Pjs Bupati Kukar
Tiga Paslon Peserta Pilkada Kukar 2024 Lakukan Pencabutan Nomor Urut
 
Bupati Edi Damansyah Paparkan Prestasi dan Capaian Pembangunan Kukar Tahun 2022
32 Pejabat Struktural dan Fungsional Pemkab Kukar Dimutasi
 
PT Tunggang Parangan Perbaharui MOU Dengan Kejari Kukar
Semangat Baru PT Tunggang Parangan Untuk Berikan PAD Bagi Kukar
 
Pelaku Teror Masjid Diringkus Polisi, Mengaku Sering Keluar Masuk Rumah Sakit Jiwa
IRT Pelaku Pembakaran Rumah Ditangkap Dalam Perjalanan ke Banjarmasin
             
Hiburan   Olahraga   Seni Budaya   Pendidikan
Kukarland Festival Jadi Agenda Tahunan di Kukar
Ada Pemecahan Rekor MURI di Kukarland Festival 2023
 
Susun Program Kerja 2023, Askab PSSI Kukar Laksanakan Kongres Biasa
Kalahkan LIP FC di Partai Final, TM FC Juara Liga 1 Askab PSSI Kukar 2022
 
Prosesi Mengulur Naga dan Belimbur Warnai Kemeriahan Erau 2024
Erau Adat Kutai Kembali Dilaksanakan, Sultan Kutai Jalani Ritual Beluluh
 
SMAN 3 Samarinda dan SMPN 1 Tenggarong Juara Umum LKBB The Velocity of Nusantara se-Kaltim 2022
Penantian Panjang Hingga 8 Tahun, Gedung Baru SMAN 1 Tenggarong Akhirnya Siap Digunakan
Arsip Berita Berdasarkan Tahun :  
Arsip Berita Berdasarkan Kategori :  
             
Kabupaten
Kecamatan
Kesultanan
Festival Erau
Seni Budaya
Kesah Loco
Cerita Pendek
Wisata
Direktori
KutaiKartanegara.com