Jangan Sampai Dikategorikan Pungli Sekolah Tak Boleh Sembarangan Tarik Pungutan Suasana sosialisasi Saber Pungli kepada kepala sekolah SLTP se-Kukar di Tenggarong, Kamis (12/01) kemarin Photo: Istimewa
KutaiKartanegara.com - 13/01/2017 22:14 WITA
Sekolah tidak boleh sembarangan lagi menarik pungutan kepada para siswanya. Jika tak sesuai ketentuan, pungutan tersebut bisa dianggap pungutan liar alias pungli. Dan ancaman pidana siap diberikan kepada mereka yang bertanggungjawab melakukan pungli di sekolah.
Hal ini disampaikan tim Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kutai Kartanegara (Kukar) dalam sosialisasi pemberantasan pungli di hadapan 173 kepala sekolah SMP/MTs se-Kukar di aula SMAN 2 Tenggarong, Kamis (12/01) kemarin.
Menurut Ketua Tim Saber Pungli Kukar, Andre Anas, pungutan di sekolah harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Permendikbud No 44 Tahun 2012.
"Sesuai ketentuan yang berlaku, pungutan di sekolah dapat dilakukan asalkan telah dituangkan dalam Rencana Strategis, Rencana Kerja Tahunan, RAPBS sekolah dan sesuai dengan Standar Pendidikan Nasional," ujarnya.
Kemudian yang kedua, lanjunya, penarikan pungutan tersebut diumumkan secara transparan kepada wali atau orangtua murid, Komite Sekolah dan pemangku kepentingan. "Dan ketiga, penarikan pungutan tersebut memang telah dimusyawarahkan dengan Komite Sekolah dan pemangku kepentingan lainnya, lalu dibukukan secara khusus dan terpisah," jelas Andre yang juga Wakapolres Kukar ini.
Andre juga mengingatkan agar pungutan tidak diberikan kepada siswa yang orangtuanya secara ekonomis tidak mampu. "Juga jangan dijadikan persyaratan akademik, dan untuk kesejahteraan Komite dan representasi pemangku kepentingan di sekolah," imbuhnya.
Sementara dikatakan Kasat Binmas Polres Kukar, AKP Eko Achnanto, pungli dalam KUHP dapat dikenakan sebagai tindak pidana penipuan, tindak pidana pemerasan dan bahkan sebagai tindak pidana korupsi jika pungli tersebut merugikan negara.
Terkait pemberantasan pungli di Kukar, lanjutnya, tim Satgas Sabe Pungli Kukar akan terus melakukan sosialisasi ke institusi lainnya agar Aparatur Sipil Negara (ASN) mengetahui apa saja yang termasuk pungli. "Sehingga kita harapkan ke depan tidak ada lagi pungli di daerah ini," tegasnya.
Dalam pelaksanaan pemberantasan pungli ke depan, Achnanto mengatakan tim Saber Pungli lebih mengutamakan pendekatan pencegahan yaitu sosialisasi dan mengingatkan supaya kebiasaan memungut secara liar segera dihentikan. "Tapi kalau sudah diberikan peringatan, masih juga melakukan, maka kita akan lakukan penindakan," pungkasnya.
Dalam kegiatan sosialisasi ini, Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar Ideris berharap kepada para kepala sekolah untuk berhati-hati dalam melakukan pungutan.
"Jangan sampai pungutan yang dilakukan masuk kategori pungli. Kita harapkan mulai tahun 2017 ini semua sekolah dapat mengefektifkan sumber-sumber dana yang ada, seperti Boskab, Bosnas dan lainnya yang diberikan pemerintah," katanya.
Ideris juga meminta pihak sekolah tidak perlu memaksakan diri melakukan kegiatan yang tidak memiliki hubungan dengan tujuan kegiatan belajar mengajar dan pengembangan sekolah, yang berujung pada penarikan pungutan.
"Mengenai kekuarangan-kekurangan yang ada di sekolah, Pemkab Kukar tidak akan menutup mata. Semuanya akan diperhatikan dan dicarikan solusinya demi kemajuan pendidikan Kukar ke depan," demikian ujarnya. (win)
|