Motifnya Gara-Gara Perselingkuhan Pelaku Pembunuhan Warga Sanga-Sanga Diringkus di Banjar Baru Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen saat memimpin jumpa pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan warga Sanga-Sanga Photo: Agri
Tersangka pembunuh Suryadi berhasil diringkus petugas Polres Kukar saat melarikan diri ke Kalimantan Selatan Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 11/01/2017 10:37 WITA
Pihak kepolisian berhasil meringkus pelaku pembunuhan Suryadi (27), warga Sanga-Sanga yang mayatnya dibuang ke sungai di Kecamatan Muara Jawa pada Desember 2016 lalu.
Pelaku pembunuhan tersebut adalah Rd (40) yang tak lain adalah tetangga serta rekan kerja dari korban sendiri.
Rd ditangkap di tempat persembunyiannya yakni di sebuah rumah kontrakan di Banjar Baru, Kalimantan Selatan, pada Sabtu (07/01) sore sekitar jam 15.00 WITA. Selain itu, polisi ikut mengamankan istri pelaku berinisial NL untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Menurut Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Fadillah Zulkarnaen, penangkapan Rd merupakan hasil penyelidikan atas temuan mayat Suryadi yang mengambang di perairan sungai Muara Kembang Dalam, Kecamatan Muara Jawa, pada 30 Desember 2016.
Dari hasil pengembangan di lapangan, perhatian polisi akhirnya tertuju pada pasangan suami istri Rd dan NL yang ikut menghilang bersamaan dengan menghilangnya Suryadi. Apalagi polisi juga mendapatkan informasi bahwa terdapat hubungan terlarang antara korban dengan istri pelaku.
"Antara korban dengan pelaku memang sudah saling kenal. Selain mereka bertetangga, korban juga pernah bekerja dengan pelaku yang merupakan seorang kontraktor," kata Fadillah Zulkarnaen di hadapan awak media, Selasa (10/01) kemarin di Tenggarong.
Apa yang menjadi motif pembunuhan ini ternyata adalah gara-gara cemburu. Menurut Fadillah, Rd cemburu karena mendapati istrinya telah berselingkuh dengan korban.
Lalu Rd mengajak Suryadi bertemu pada tanggal 25 Desember 2016 di jalan poros Sanga-Sanga menuju Muara Jawa, tepatnya di jalan hauling PT Bina Mitra, Kelurahan Dondang, Kecamatan Muara Jawa. Nah, disitulah terjadi perkelahian yang berujung pada tewasnya Suryadi.
"Jadi korban tewas setelah ditembak dengan senjata api dan dibacok dengan menggunakan celurit. Namun dari pengakuan tersangka, senjata api dan celurit yang digunakan untuk menghabisi korban telah dibuang ke sungai di Muara Jawa. Kami akan berusaha mencari barang bukti ini," kata Fadillah didampingi Wakapolres Kompol Andre Anas dan Kasat Reskrim AKP Yuliansyah.
Ditambahkan Kapolres Kukar, petugas telah mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Daihatsu Xenia nopol KT 1168 MC yang digunakan untuk membawa mayat korban sebelum dibuang ke sungai. "Kami juga mengamankan 1 butir proyektil peluru yang ditemukan di tubuh korban," katanya.
Atas kejahatan yang telah dilakukannya, lanjut Fadillah, Rd dijerat pasal 340 subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun atau seumur hidup atau maksimal hukuman mati. (win)
|