Gagal Lulus Tes CPNS, Guru SMA Mengadu ke Pemkab Kukar
KutaiKartanegara.com - 18/02/2005 02:23 WITA
Hasil seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di beberapa daerah di Indonesia belum lama ini sempat menuai protes dari berbagai unsur masyarakat. Demikian halnya di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang sempat pula dihebohkan dengan adanya kelulusan ganda seperti banyak diberitakan media lokal di Kalimantan Timur.
Namun ada juga kisah sedih seperti yang dialami oleh Herlina Puspa Dewi. Guru SMAN 2 Tenggarong yang berstatus sebagai pegawai Tenaga Tidak Tetap Daerah (T3D) ini gagal lulus seleksi CPNS kendati dari hasil tes tersebut dirinya merupakan salah satu peserta yang meraih angka tinggi.
Herlina pun menyurati Pemkab Kukar untuk mempertanyakan perihal ketidaklulusannya meski memiliki hasil tes yang tinggi. Keluhan Herlina akhirnya ditanggapi Sekretaris Kabupaten Kukar Drs H Eddy Subandi MM dengan mempertemukan Herlina dengan panitia tes CPNS Kukar dari unsur Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kukar dan dari Dinas Pendidikan Kukar.
Selain itu, pertemuan ini juga dihadiri oleh Assisten III H Chairil Anwar SH MHum, Kepala Bagian Hukum Heldiansyah SH, Kasubag Pengumpulan Informasi Bagian Humas dan Protokol Zainul Effendi Joesoef SSos di Ruang Wakil Bupati Kukar, Kamis (17/02) pagi kemarin.
H Eddy Subandi menegaskan bahwa dalam tes CPNS yang lalu, Pemkab Kukar hanya sebagai pelaksana dan bukan sebagai penentu kelulusan. Pengumuman yang disampaikan Pemkab Kukar kepada publik berasal dari Pemprov Kaltim setelah mendapatkan hasilnya dari Pemerintah Pusat.
Dan usaha mempertemukan Herlina dengan pihak panitia tes CPNS Kukar, Bagian Humas dan Protokol serta pihak media adalah untuk memperjelas bahwa penentu kelulusan tes adalah dari pihak pemerintah pusat dan pelaksanaan tes CPNS di Kukar itu bersih dari praktek KKN, tegas Sekda Kukar.
Dijelaskan pihak BKD Kukar, pada kasus yang dialami Herlina terjadi akibat kesalahan dalam penulisan kode kualifikasi sehingga dirinya dinyatakan gugur kendati nilai hasil tesnya cukup baik.
Dalam isian lembar jawaban, Herlina mengisi kode kualifikasi dengan kode 6017 dan bukannya 8013. Angka kode 6017 merupakan kualifikasi untuk formasi guru Biologi yang tidak memiliki Akta IV, sedangkan kode 8013 merupakan kualifikasi untuk formasi guru Biologi yang memiliki Akta IV.
Sedangkan Herlina sendiri merupakan lulusan FKIP Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin, tahun 1998 dimana pemilik ijazah FKIP dibawah tahun 2000 sekaligus bersertifikat Akta IV.
Jika belum puas terhadap jawaban yang diberikan Pemkab Kukar, Seskab Eddy Subandi mempersilakan Herlina untuk menanyakan langsung kepada panitia tes CPNS Pusat di Jakarta dan pihak Pemda Kukar akan menanggung biaya transportasi dan akomodasinya.
Dalam kesempatan itu, Herlina menyampaikan kepada Eddy Subandi bahwa menjadi PNS sudah menjadi obsesinya sejak lama. Seskab Eddy Subandi lalu meminta Herlina untuk bersabar dan mencoba mengikuti kembali tes CPNS Kukar yang akan datang. (zej/jay/nop)
|