Kabupaten Kesultanan Wisata Seni Budaya Festival Erau Agenda Dokumen
       
Arsip Berita Gallery Download Direktori Data Forum Buku Tamu
RSUD A.M. Parikesit
Agenda/Events
Cerita Pendek

Akan Ku Tunggu
Oleh: Rhony Samlan

Beberapa menit lagi kapal fery akan segera berangkat. Akan tetapi mataku masih saja kesana kemari untuk mencari sesuatu. Atau lebih tepatnya seseorang. Biasanya setiap saat aku selalu berjumpa dengannya di kapal ini atau kapal satunya. Mengantri atau sudah berada di ...

UU ITE: Melindungi atau Mengekang Kebebasan Berpendapat di Media Sosial?

Ketua GPM Wawan Amuji (kiri) bersama 3 narasumber Diskusi Publik UU ITE yakni Darwis Yusuf, Awang Yacoub Luthman dan Erwan RiyadiKetua GPM Wawan Amuji (kiri) bersama 3 narasumber Diskusi Publik UU ITE yakni Darwis Yusuf, Awang Yacoub Luthman dan Erwan Riyadi
Photo: Istimewa


KutaiKartanegara.com - 09/12/2016 22:09 WITA
Para pengguna media sosial harus hati-hati jika ingin menyampaikan opini lewat media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram dan lain sebagainya. Terlebih jika opini itu menjurus pada penghinaan atau pencemaran nama baik seseorang, maka siap-siap berurusan dengan hukum.


Hal ini disampaikan Kanit Eksus Sat Reskrim Polres Kukar IPTU Darwis Yusuf dalam kegiatan Diskusi Publik bertajuk UU ITE: Melindungi Atau Mengekang Kebebasan Berpendapat di Media Sosial? yang digelar di Aula SMAN 2 Tenggarong, Kamis (08/12) kemarin.


Menurut Darwis Yusuf, jika ada yang keberatan atas opini di media sosial yang mengandung unsur pencemaran nama baik, maka sesuai ketentuan dalam UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) si pembuat opini bisa terancam hukuman pidana.


"Pelaku pelanggaran bisa dikenakan hukuman penjara maksimal 12 tahun, itu aturan UU ITE sebelum direvisi. Tapi setelah direvisi, hukuman penjara turun jadi 4 tahun," ujar Darwis.


Oleh karena itu, Darwis mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati menyampaikan pendapatnya di medsos, termasuk walau hanya sekedar share berita atau informasi yang menghina atau mencemarkan nama baik seseorang.


"Contohnya kita menggugah berita tentang kepala daerah dari media lain kemudian ditambahkan tulisan yang menyudutkan yang bersangkutan. Kemudian pendukungnya tersinggung dan berpotensi terjadi aksi anarkis karena tidak terima atas perlakukan terhadap pemimpin mereka, maka hal itu akan kena pasal menghina kepala daerah," ujarnya.


Menurut Darwis, penerapan UU ITE bukan untuk mengekang kebebasan berpendapat masyarakat. Pemerintah hanya mengatur dalam penyebaran berita yang baik dan tidak baik, serta yang mengancam keutuhan NKRI, sehingga tidak memberi ruang bebas sebarkan berita kebencian.


"Jika ada yang merasa dirugikan bisa melaporkan ke polisi. Nanti akan ditindaklanjuti dengan penyidikan dan penyelidikan yang melibatkan ahli bidang IT," katanya.



Senada dengan Darwis, Anggota DPRD Kukar H Awang Yacoub Luthman juga mengajak kepada masyarakat pengguna media sosial untuk tidak membagikan berita atau informasi yang bersifat hoax atau tak jelas kebenarannya.


"Masyarakat dan pengguna media sosial harus membentengi diri dengan sifat para Nabi, Siddiq, Amanah, Fathonah dan Tabligh. Sehingga tidak mudah membagikan info atau berita yang kurang jelas kebenarannya," katanya.


Sementara narasumber lainnya yakni Direktur Kukar Kreatif, Erwan Riyadi, Para pengguna media sosial harus hati-hati jika ingin menyampaikan opini lewat media sosial seperti facebook, twitter, instagram dan lain sebagainya. Terlebih jika opini itu menjurus pada penghinaan atau pencemaran nama baik seseorang, maka siap-siap berurusan dengan hukum.


Hal ini disampaikan Kanit Eksus Sat Reskrim Polres Kukar IPTU Darwis Yusuf dalam kegiatan Diskusi Publik bertajuk UU ITE: Melindungi Atau Mengekang Kebebasan Berpendapat di Media Sosial? yang digelar di Aula SMAN 2 Tenggarong, Kamis (08/12) kemarin.


Menurut Darwis Yusuf, jika ada yang keberatan atas opini di media sosial yang mengandung unsur pencemaran nama baik, maka sesuai ketentuan dalam UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) si pembuat opini bisa terancam hukuman pidana.


"Pelaku pelanggaran bisa dikenakan hukuman penjara maksimal 12 tahun, itu aturan UU ITE sebelum direvisi. Tapi setelah direvisi, hukuman penjara turun jadi 4 tahun," ujar Darwis.


Oleh karena itu, Darwis mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati menyampaikan pendapatnya di medsos, termasuk walau hanya sekedar share berita atau informasi yang menghina atau mencemarkan nama baik seseorang.


"Contohnya kita menggugah berita tentang kepala daerah dari media lain kemudian ditambahkan tulisan yang menyudutkan yang bersangkutan. Kemudian pendukungnya tersinggung dan berpotensi terjadi aksi anarkis karena tidak terima atas perlakukan terhadap pemimpin mereka, maka hal itu akan kena pasal menghina kepala daerah," ujarnya.


Menurut Darwis, penerapan UU ITE bukan untuk mengekang kebebasan berpendapat masyarakat. Pemerintah hanya mengatur dalam penyebaran berita yang baik dan tidak baik, serta yang mengancam keutuhan NKRI, sehingga tidak memberi ruang bebas sebarkan berita kebencian.


"Jika ada yang merasa dirugikan bisa melaporkan ke polisi. Nanti akan ditindaklanjuti dengan penyidikan dan penyelidikan yang melibatkan ahli bidang IT," katanya.



Senada dengan Darwis, Anggota DPRD Kukar H Awang Yacoub Luthman juga mengajak kepada masyarakat pengguna media sosial untuk tidak membagikan berita atau informasi yang bersifat hoax atau tak jelas kebenarannya.


"Masyarakat dan pengguna media sosial harus membentengi diri dengan sifat para Nabi, Siddiq, Amanah, Fathonah dan Tabligh. Sehingga tidak mudah membagikan info atau berita yang kurang jelas kebenarannya," katanya.


Sementara narasumber lainnya yakni Direktur Kukar Kreatif, Erwan Riyadi, selaku pegiat media sosial komunitas anak muda Kukar berharap agar kehadiran UU ITE benar-benar bisa memberi manfaat bagi kemaslahatan bersama.


"Dengan logika ini, saya berpendapat ada dua hal penting yang sebaiknya dilakukan. Pertama, perlu adanya upaya sosialisasi materi UU ITE kepada masyarakat. Dan alangkah baiknya kalau ini diinisiasi dan digerakkan oleh pemerintah sebagai institusi negara yang bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mengawal kebijakan dan produk hukum seperti UU ini. Dalam hal ini, masyarakat harus tahu mana yang boleh dan mana yang tidak, dan harus memiliki pemahaman yang sama dengan pemerintah terkait konten UU tersebut," ujarnya.


Kemudian yang kedua, lanjut Erwan, perlu ada upaya edukasi yang mengarah pada pembentukan perilaku yang benar ketika seseorang melakukan transaksi elektronik atau saat menggunakan internet, khususnya medsos, sebagai alat untuk berbagi informasi.


Ditambahkan Erwan, media sosial atau dunia maya memiliki karakteristik yang unik dan tidak sama dengan komunikasi di dunia nyata. Kesalahan-kesalahan kecil yang tidak disengaja, apalagi kesalahan-kesalahan besar yang memang disengaja, bisa berdampak pada hal-hal yang buruk dan berbahaya.


"Pada akhirnya, setiap orang dituntut untuk bisa menggunakan media sosial secara bijak dan melakukan transaksi elektronik secara baik dan benar. Bagi saya, melakukan semuanya dengan sangat hati-hati dan dengan niat yang baik untuk diri sendiri atau self filtering dan lingkungan terdekat kita, rasa-rasanya itu sudah cukup membantu," pungkasnya.


Kegiatan Diskusi Publik tentang UU ITE yang digagas Gerakan Pemuda Mahakam (GPM) ini diikuti para pelajar SMAN 2 Tenggarong serta beberapa pengurus organisasi kepemudaan dan organisasi kemahasiswaan di Kukar.


"Lewat kegiatan ini, kami ingin memberikan edukasi dan sosialisasi UU ITE kepada publik agar cerdas dan bijak dalam menggunakan media sosial. Jadi pengguna media sosial harus paham bahwa ada konsekuensi hukum yang akan diterima jika terjadi pelanggaran dan penyalahgunaan dalam menggunakan media sosial. Semoga kegiatan Diskusi Publik ini bisa memberikan kontribusi yang baik untuk Kukar," demikain kata Ketua GPM, Wawan Amuji. (win)


Pengurus Gerakan Pemuda Mahakam dan narasumber foto bersama dengan Staf Ahli Bupati Kukar H Otoy Usman (tengah) yang hadir membuka kegiatan diskusi publik UU ITE di SMAN 2 Tenggarong
Photo: Istimewa

 
Pasang Iklan
Pasang Iklan
Username
Password  
Info Odah Etam
Politik & Peristiwa   Pemerintahan   Ekonomi & Bisnis   Hukum & Kriminal
Peringatan HUT Kota Tenggarong ke-240, Bupati Edi Damansyah dan Kerabat Kesultanan Kutai Ziarah ke Makam Aji Imbut
Bertabur Aneka Doorprize, Serunya Media Gathering PWI Kukar
 
Bupati Edi Damansyah Paparkan Prestasi dan Capaian Pembangunan Kukar Tahun 2022
32 Pejabat Struktural dan Fungsional Pemkab Kukar Dimutasi
 
PT Tunggang Parangan Perbaharui MOU Dengan Kejari Kukar
Semangat Baru PT Tunggang Parangan Untuk Berikan PAD Bagi Kukar
 
Pelaku Teror Masjid Diringkus Polisi, Mengaku Sering Keluar Masuk Rumah Sakit Jiwa
IRT Pelaku Pembakaran Rumah Ditangkap Dalam Perjalanan ke Banjarmasin
             
Hiburan   Olahraga   Seni Budaya   Pendidikan
Kukarland Festival Jadi Agenda Tahunan di Kukar
Ada Pemecahan Rekor MURI di Kukarland Festival 2023
 
Susun Program Kerja 2023, Askab PSSI Kukar Laksanakan Kongres Biasa
Kalahkan LIP FC di Partai Final, TM FC Juara Liga 1 Askab PSSI Kukar 2022
 
Erau Adat Kutai Kembali Dilaksanakan, Sultan Kutai Jalani Ritual Beluluh
Puncak Pelaksanaan Erau 2022 Ditandai Dengan Mengulur Naga dan Belimbur
 
SMAN 3 Samarinda dan SMPN 1 Tenggarong Juara Umum LKBB The Velocity of Nusantara se-Kaltim 2022
Penantian Panjang Hingga 8 Tahun, Gedung Baru SMAN 1 Tenggarong Akhirnya Siap Digunakan
Arsip Berita Berdasarkan Tahun :  
Arsip Berita Berdasarkan Kategori :  
             
Kabupaten
Kecamatan
Kesultanan
Festival Erau
Seni Budaya
Kesah Loco
Cerita Pendek
Wisata
Direktori
KutaiKartanegara.com