Kabupaten Kesultanan Wisata Seni Budaya Festival Erau Agenda Dokumen
       
Arsip Berita Gallery Download Direktori Data Forum Buku Tamu
RSUD A.M. Parikesit
Agenda/Events
Cerita Pendek

Akan Ku Tunggu
Oleh: Rhony Samlan

Beberapa menit lagi kapal fery akan segera berangkat. Akan tetapi mataku masih saja kesana kemari untuk mencari sesuatu. Atau lebih tepatnya seseorang. Biasanya setiap saat aku selalu berjumpa dengannya di kapal ini atau kapal satunya. Mengantri atau sudah berada di ...

UMK Kukar 2017 Disepakati Sebesar Rp 2.495.162,50

Upah Minimum Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2017 mendatang disepakati sebesar Rp 2,495 juta
Upah Minimum Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2017 mendatang disepakati sebesar Rp 2,495 juta
Photo: Agri

KutaiKartanegara.com - 04/11/2016 21:52 WITA
Setelah beberapa kali menggelar rapat pembahasan, Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Kutai Kartanegara (Kukar) akhirnya menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kukar 2017.


Dalam rapat yang digelar di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kukar, Kamis (03/11) kemarin, pihak perwakilan pengusaha dan sarikat pekerja menyepakati UMK Kukar 2017 sebesar Rp 2.495.162,50.


Dengan demikian, UMK Kukar tahun depan mengalami kenaikan mencapai 8,25 persen atau sebesar Rp 190.162,50 dari UMK Kukar 2016 yang dipatok sebesar Rp 2.305.000,-.


Menurut Sekretaris Depekab Kukar, H Panut, rapat pembahasan UMK 2017 yang merupakan ke empat kalinya pada Kamis kemarin berjalan lancar.


"Karena sejak awal pertemuan sudah disepakati bahwa penghitungan UMK tahun ini akan mengacu pada PP No 78 Tahun 2015. Sehingga tidak ada usulan besaran angka yang diajukan kedua belah pihak, baik pengusaha maupun pekerja," katanya.


Selain itu, lanjutnya, Depekab Kukar juga menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur tahun 2017 yang akhirnya diketahui sebesar Rp 2.339.556,37. "Yang pasti besaran UMK harus diatas UMP," ujar Panut yang juga Kabid Hubungan Industrial dan Syarat-Syarat Kerja Disnakertrans Kukar.


Ditambahkan Panut, pihaknya akan segera menyampaikan besaran UMK Kukar 2017 yang telah disepakati kepada Bupati Kukar Rita Widyasari untuk dibuatkan rekomendasi. Rekomendasi dari Bupati Kukar itu selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kaltim untuk dituangkan dalam bentuk SK Gubernur. (win)

 
Pasang Iklan
Pasang Iklan
Username
Password  
Info Odah Etam
Politik & Peristiwa   Pemerintahan   Ekonomi & Bisnis   Hukum & Kriminal
Bambang Arwanto Dikukuhkan Sebagai Pjs Bupati Kukar
Tiga Paslon Peserta Pilkada Kukar 2024 Lakukan Pencabutan Nomor Urut
 
Bupati Edi Damansyah Paparkan Prestasi dan Capaian Pembangunan Kukar Tahun 2022
32 Pejabat Struktural dan Fungsional Pemkab Kukar Dimutasi
 
PT Tunggang Parangan Perbaharui MOU Dengan Kejari Kukar
Semangat Baru PT Tunggang Parangan Untuk Berikan PAD Bagi Kukar
 
Pelaku Teror Masjid Diringkus Polisi, Mengaku Sering Keluar Masuk Rumah Sakit Jiwa
IRT Pelaku Pembakaran Rumah Ditangkap Dalam Perjalanan ke Banjarmasin
             
Hiburan   Olahraga   Seni Budaya   Pendidikan
Kukarland Festival Jadi Agenda Tahunan di Kukar
Ada Pemecahan Rekor MURI di Kukarland Festival 2023
 
Susun Program Kerja 2023, Askab PSSI Kukar Laksanakan Kongres Biasa
Kalahkan LIP FC di Partai Final, TM FC Juara Liga 1 Askab PSSI Kukar 2022
 
Prosesi Mengulur Naga dan Belimbur Warnai Kemeriahan Erau 2024
Erau Adat Kutai Kembali Dilaksanakan, Sultan Kutai Jalani Ritual Beluluh
 
SMAN 3 Samarinda dan SMPN 1 Tenggarong Juara Umum LKBB The Velocity of Nusantara se-Kaltim 2022
Penantian Panjang Hingga 8 Tahun, Gedung Baru SMAN 1 Tenggarong Akhirnya Siap Digunakan
Arsip Berita Berdasarkan Tahun :  
Arsip Berita Berdasarkan Kategori :  
             
Kabupaten
Kecamatan
Kesultanan
Festival Erau
Seni Budaya
Kesah Loco
Cerita Pendek
Wisata
Direktori
KutaiKartanegara.com