UMK Kukar 2017 Disepakati Sebesar Rp 2.495.162,50
Upah Minimum Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2017 mendatang disepakati sebesar Rp 2,495 juta Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 04/11/2016 21:52 WITA
Setelah beberapa kali menggelar rapat pembahasan, Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Kutai Kartanegara (Kukar) akhirnya menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kukar 2017.
Dalam rapat yang digelar di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kukar, Kamis (03/11) kemarin, pihak perwakilan pengusaha dan sarikat pekerja menyepakati UMK Kukar 2017 sebesar Rp 2.495.162,50.
Dengan demikian, UMK Kukar tahun depan mengalami kenaikan mencapai 8,25 persen atau sebesar Rp 190.162,50 dari UMK Kukar 2016 yang dipatok sebesar Rp 2.305.000,-.
Menurut Sekretaris Depekab Kukar, H Panut, rapat pembahasan UMK 2017 yang merupakan ke empat kalinya pada Kamis kemarin berjalan lancar.
"Karena sejak awal pertemuan sudah disepakati bahwa penghitungan UMK tahun ini akan mengacu pada PP No 78 Tahun 2015. Sehingga tidak ada usulan besaran angka yang diajukan kedua belah pihak, baik pengusaha maupun pekerja," katanya.
Selain itu, lanjutnya, Depekab Kukar juga menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur tahun 2017 yang akhirnya diketahui sebesar Rp 2.339.556,37. "Yang pasti besaran UMK harus diatas UMP," ujar Panut yang juga Kabid Hubungan Industrial dan Syarat-Syarat Kerja Disnakertrans Kukar.
Ditambahkan Panut, pihaknya akan segera menyampaikan besaran UMK Kukar 2017 yang telah disepakati kepada Bupati Kukar Rita Widyasari untuk dibuatkan rekomendasi. Rekomendasi dari Bupati Kukar itu selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kaltim untuk dituangkan dalam bentuk SK Gubernur. (win)
|