Pelaku Curanmor Berhasil Diciduk Polsek Muara Badak
KutaiKartanegara.com - 20/01/2006 21:38 WITA
Belum sampai 24 jam setelah menerima laporan kehilangan sepeda motor oleh seorang warga Desa Tanjung Limau, jajaran Polsek Muara Badak berhasil membekuk si pelaku pencurian kendaraan bermotor, RM (23), pada Rabu (18/01) malam sekitar pukul 22.00 WITA.
Menurut keterangan Kapolsek Muara Badak Iptu Pol M Adenan AS SH, saat disergap oleh tim Reskrim bersama warga masyarakat, tersangka RM sempat berkilah dan pura-pura tidak tahu bahkan balik bertanya kepada petugas ada masalah apa. Ketika dijelaskan bahwa sepeda motor yang dikendarai dari hasil curian, pelaku berpura-pura pingsan.
Tak lama kemudian pelaku mencoba untuk kabur namun berhasil dicegat oleh warga termasuk Yuliana si empunya sepeda motor. Pelaku kemudian diamankan ke Mapolsek Muara Badak berikut barang bukti untuk diproses lebih lanjut. Tersangka RM dijerat dengan Pasal 363 KUHP.
Dijelaskan Kapolsek Muara Badak, semula pihaknya menerima laporan dari Yuliana yang mengaku telah kehilangan sepeda motor Yamaha warna hitam nopol KT 5669 MP pada Rabu pagi. "Sepeda motor tersebut ia parkir diluar rumah keluarganya yang melaksanakan akad nikah di Badak II pada malam Rabu. Sebelum tidur sekitar pukul 23.00 malam, ia masih sempat memeriksa motor tersebut," tutur Kapolsek.
Namun ketika bangun pagi sekitar pukul 07.30 dan hendak pulang ke rumahnya, ternyata sepeda motor korban sudah raib. Yang ada hanya sebuah sepeda onthel yang diparkir persis di sebelah ia memarkir motornya. Warga Desa Tanjung Limau ini lalu segera melaporkan ke Mapolsek Muara Badak.
Pihak Polsek Muara Badak segera melakukan koordinasi dan atas informasi masyarakat diperoleh keterangan ada yang mengenali orang yang memakai sepeda onthel tersebut. Tim reskrim kemudian melacak keberadaan pelaku serta mencoba mengadakan blokade jalan akses keluar wilayah Muara Badak. Diantaranya jalan menuju Kutai Lama (Kecamatan Anggana), jalan Marangkayu–Bontang dan jalan Samarinda-Bontang.
"Dari informasi warga diperoleh bahwa pelaku yang diketahui berinisial RM warga dusun Palacari, Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak sedang pergi ke Anggana," ujar Kapolsek Muara Badak M Adenan AS.
Sekitar pukul 21.00 malam, sepeda motor tersebut diketahui melintas di Samarinda menuju ke arah Muara Badak. Selanjutnya pihak Polsek Muara Badak mencoba mencegat di Desa Batu-Batu. Dan sekitar pukul 22.00 WITA pelaku langsung disergap. Dikatakan Kapolsek M Adenan AS, keberhasilan penangkapan pelaku ini berkat informasi dan bantuan warga.
Kemudian dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, sepeda pancal yang dipergunakan untuk mencuri sepeda motor di Badak II ternyata juga merupakan hasil curian yang diambil di sekitar Pasar Badak I, Desa Gas Alam yang belum diketahui siapa pemiliknya.
Menurut pengakuan RM, sepeda tersebut diambil pada Senin (16/01) malam. Sedangkan sepeda motor milik Yuliana diambil sekitar pukul 03.00 dinihari. Pada waktu itu stang sepeda motor tersebut tidak terkunci. "Pelaku kemudian mendorong sepeda motor tersebut sejauh 100 meter dari TKP, kemudian mempreteli kap depan. Selanjutnya dengan menggunakan obeng, pelaku berhasil menghidupkan sepeda motor tersebut dan membawanya kabur," ungkap Kapolsek Muara Badak. (bas)
|