Astaga.. Kakek 65 Tahun Ini Cabuli Bocah SD Kakek AM, tersangka pencabulan terhadap seorang bocah usia 8 tahun, turut dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Kukar, Tenggarong, Selasa (11/10) kemarin Photo: Agri
Kakek AM saat digelandang menuju ruang tahanan Mapolres Kukar Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 12/10/2016 23:10 WITA
Usia kakek AM boleh dibilang sudah uzur, yakni 65 tahun. Namun siapa sangka, dibalik penampilan fisiknya yang sudah renta, kelakuan kakek ini ternyata sungguh keterlaluan.
Betapa tidak, warga RT 13 desa Sungai Meriam, Kecamatan Anggana, ini tega mencabuli dan menyetubuhi anak tetangganya yang masih duduk di bangku kelas II Sekolah Dasar, sebut saja Mawar (8).
"Tersangka AM telah ditahan petugas pada 7 Oktober lalu di Anggana, kemudian dibawa ke Mapolres Kukar di Tenggarong untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus ini," kata Wakapolres Kukar Kompol Andre Anas di hadapan awak media, Selasa (11/10) kemarin.
Menurut Andre, kasus kekerasan seksual terhadap anak ini baru terungkap pada 23 September lalu setelah Mawar mengeluh kepada sang ibu karena merasa sakit pada organ intimnya ketika buang air kecil.
Semula Mawar enggan mengatakan apa yang pernah ia alami sebelumnya. Setelah dibujuk orangtuanya, akhirnya Mawar mengaku jika kakek AM yang merupakan tetangga dekatnya pernah memasukkan jari ke alat vitalnya serta menyetubuhinya.
Orangtua Mawar kemudian berkoordinasi dengan keluarga lainnya dan membawanya ke dokter Puskesmas Anggana untuk diperiksa. Namun dari hasil pemeriksaan, dokter menyarankan agar Mawar dibawa ke dokter kandungan lantaran ada luka sobek pada alat vitalnya.
Setelah dipastikan organ intim Mawar memang telah diobok-obok kakek AM, orangtua Mawar kembali berembug dengan pihak keluarga hingga disepakati untuk melaporkan kasus pencabulan oleh AM kepada petugas Polsek Anggana.
Berdasarkan laporan dari keluarga korban, pihak Polsek Anggana kemudian berkoordinasi dengan Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Kukar untuk melakukan langkah-langkah penanganan kasus tersebut, yakni dengan melakukan visum terhadap korban, serta menangkap AM di rumahnya pada 7 Oktober lalu.
"Petugas juga telah mengamankan 4 buah barang bukti berupa pakaian dan celana dalam milik korban," kata Andre Anas.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Andre, kakek AM mengakui telah melakukan kekerasan seksual terhadap Mawar, yakni mencabuli korban sebanyak 4 kali dengan cara memasukkan jari ke kemaluan korban, serta 6 kali menyetubuhi korban.
"Tersangka mencabuli korban dalam kurun waktu antara bulan Mei hingga September 2016 di tiga tempat, yakni di rumah pelaku, di rumah tetangganya bernama Muslimin dan disamping rumah korban," terangnya.
Ditambahkan Andre, pelaku kerap memberikan uang dengan besaran antara Rp 5 ribu hingga Rp 10 ribu usai mencabuli atau menyetubuhi Mawar. "Bagi anak-anak tentu uang ini sangat besar. Uang ini diberikan agar korban tidak menceritakan perbuatan pelaku kepada orang lain," ungkapnya.
Atas perbuatannya, lanjut Ande, kakek AM dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D Subs Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 huruf E UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, kakek AM kepada media ini mengaku sangat menyesal telah berbuat tak senonoh terhadap Mawar. "Saya minta maaf telah berbuat khilaf. Saya benar-benar menyesal," ujarnya lirih. (win)
|