Kabupaten Kesultanan Wisata Seni Budaya Festival Erau Agenda Dokumen
       
Arsip Berita Gallery Download Direktori Data Forum Buku Tamu
RSUD A.M. Parikesit
Agenda/Events
Cerita Pendek

Akan Ku Tunggu
Oleh: Rhony Samlan

Beberapa menit lagi kapal fery akan segera berangkat. Akan tetapi mataku masih saja kesana kemari untuk mencari sesuatu. Atau lebih tepatnya seseorang. Biasanya setiap saat aku selalu berjumpa dengannya di kapal ini atau kapal satunya. Mengantri atau sudah berada di ...

Astaga.. Kakek 65 Tahun Ini Cabuli Bocah SD

Kakek AM, tersangka pencabulan terhadap seorang bocah usia 8 tahun, turut dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Kukar, Tenggarong, Selasa (11/10) kemarinKakek AM, tersangka pencabulan terhadap seorang bocah usia 8 tahun, turut dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Kukar, Tenggarong, Selasa (11/10) kemarin
Photo: Agri


Kakek AM saat digelandang menuju ruang tahanan Mapolres Kukar
Kakek AM saat digelandang menuju ruang tahanan Mapolres Kukar
Photo: Agri

KutaiKartanegara.com - 12/10/2016 23:10 WITA
Usia kakek AM boleh dibilang sudah uzur, yakni 65 tahun. Namun siapa sangka, dibalik penampilan fisiknya yang sudah renta, kelakuan kakek ini ternyata sungguh keterlaluan.


Betapa tidak, warga RT 13 desa Sungai Meriam, Kecamatan Anggana, ini tega mencabuli dan menyetubuhi anak tetangganya yang masih duduk di bangku kelas II Sekolah Dasar, sebut saja Mawar (8).


"Tersangka AM telah ditahan petugas pada 7 Oktober lalu di Anggana, kemudian dibawa ke Mapolres Kukar di Tenggarong untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus ini," kata Wakapolres Kukar Kompol Andre Anas di hadapan awak media, Selasa (11/10) kemarin.


Menurut Andre, kasus kekerasan seksual terhadap anak ini baru terungkap pada 23 September lalu setelah Mawar mengeluh kepada sang ibu karena merasa sakit pada organ intimnya ketika buang air kecil.


Semula Mawar enggan mengatakan apa yang pernah ia alami sebelumnya. Setelah dibujuk orangtuanya, akhirnya Mawar mengaku jika kakek AM yang merupakan tetangga dekatnya pernah memasukkan jari ke alat vitalnya serta menyetubuhinya.


Orangtua Mawar kemudian berkoordinasi dengan keluarga lainnya dan membawanya ke dokter Puskesmas Anggana untuk diperiksa. Namun dari hasil pemeriksaan, dokter menyarankan agar Mawar dibawa ke dokter kandungan lantaran ada luka sobek pada alat vitalnya.


Setelah dipastikan organ intim Mawar memang telah diobok-obok kakek AM, orangtua Mawar kembali berembug dengan pihak keluarga hingga disepakati untuk melaporkan kasus pencabulan oleh AM kepada petugas Polsek Anggana.


Berdasarkan laporan dari keluarga korban, pihak Polsek Anggana kemudian berkoordinasi dengan Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Kukar untuk melakukan langkah-langkah penanganan kasus tersebut, yakni dengan melakukan visum terhadap korban, serta menangkap AM di rumahnya pada 7 Oktober lalu.


"Petugas juga telah mengamankan 4 buah barang bukti berupa pakaian dan celana dalam milik korban," kata Andre Anas.


Dari hasil pemeriksaan, lanjut Andre, kakek AM mengakui telah melakukan kekerasan seksual terhadap Mawar, yakni mencabuli korban sebanyak 4 kali dengan cara memasukkan jari ke kemaluan korban, serta 6 kali menyetubuhi korban.


"Tersangka mencabuli korban dalam kurun waktu antara bulan Mei hingga September 2016 di tiga tempat, yakni di rumah pelaku, di rumah tetangganya bernama Muslimin dan disamping rumah korban," terangnya.


Ditambahkan Andre, pelaku kerap memberikan uang dengan besaran antara Rp 5 ribu hingga Rp 10 ribu usai mencabuli atau menyetubuhi Mawar. "Bagi anak-anak tentu uang ini sangat besar. Uang ini diberikan agar korban tidak menceritakan perbuatan pelaku kepada orang lain," ungkapnya.


Atas perbuatannya, lanjut Ande, kakek AM dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D Subs Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 huruf E UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak.


Sementara itu, kakek AM kepada media ini mengaku sangat menyesal telah berbuat tak senonoh terhadap Mawar. "Saya minta maaf telah berbuat khilaf. Saya benar-benar menyesal," ujarnya lirih. (win)

 
Pasang Iklan
Pasang Iklan
Username
Password  
Info Odah Etam
Politik & Peristiwa   Pemerintahan   Ekonomi & Bisnis   Hukum & Kriminal
Bambang Arwanto Dikukuhkan Sebagai Pjs Bupati Kukar
Tiga Paslon Peserta Pilkada Kukar 2024 Lakukan Pencabutan Nomor Urut
 
Bupati Edi Damansyah Paparkan Prestasi dan Capaian Pembangunan Kukar Tahun 2022
32 Pejabat Struktural dan Fungsional Pemkab Kukar Dimutasi
 
PT Tunggang Parangan Perbaharui MOU Dengan Kejari Kukar
Semangat Baru PT Tunggang Parangan Untuk Berikan PAD Bagi Kukar
 
Pelaku Teror Masjid Diringkus Polisi, Mengaku Sering Keluar Masuk Rumah Sakit Jiwa
IRT Pelaku Pembakaran Rumah Ditangkap Dalam Perjalanan ke Banjarmasin
             
Hiburan   Olahraga   Seni Budaya   Pendidikan
Kukarland Festival Jadi Agenda Tahunan di Kukar
Ada Pemecahan Rekor MURI di Kukarland Festival 2023
 
Susun Program Kerja 2023, Askab PSSI Kukar Laksanakan Kongres Biasa
Kalahkan LIP FC di Partai Final, TM FC Juara Liga 1 Askab PSSI Kukar 2022
 
Prosesi Mengulur Naga dan Belimbur Warnai Kemeriahan Erau 2024
Erau Adat Kutai Kembali Dilaksanakan, Sultan Kutai Jalani Ritual Beluluh
 
SMAN 3 Samarinda dan SMPN 1 Tenggarong Juara Umum LKBB The Velocity of Nusantara se-Kaltim 2022
Penantian Panjang Hingga 8 Tahun, Gedung Baru SMAN 1 Tenggarong Akhirnya Siap Digunakan
Arsip Berita Berdasarkan Tahun :  
Arsip Berita Berdasarkan Kategori :  
             
Kabupaten
Kecamatan
Kesultanan
Festival Erau
Seni Budaya
Kesah Loco
Cerita Pendek
Wisata
Direktori
KutaiKartanegara.com