Nyabu di Tempat Karaoke, Anggota DPRD Kukar Ini Diamankan Polisi
RS saat digeledah petugas Satreskoba Polresta Samarinda Photo: Istimewa
|
KutaiKartanegara.com - 19/09/2016 22:55 WITA
Seorang Anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) berinisial RS (49) harus berurusan dengan pihak berwajib setelah kepergok melakukan pesta narkoba jenis sabu di Samarinda.
RS yang merupakan wakil rakyat dari Fraksi Gerindra ini diciduk jajaran Satreskoba Polresta Samarinda, Senin (19/09) sore sekitar jam 18.00 WITA, di sebuah tempat karaoke yang berada di Jalan Nahkoda, Samarinda.
Selain mengamankan RS, polisi juga mengamankan rekannya berinisial AK (46), seorang warga Muara Kaman yang ternyata adalah residivis kasus illegal logging alias pembalakan liar.
Saat ditangkap petugas, RS mengenakan celana pendek dan kaos dalam warna putih. Di ruang tersebut, RS dan AK ditemani 2 wanita penghibur di karaoke tersebut. Beberapa botol minuman keras juga tampak terlihat di meja ruangan karaoeke itu.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Setyobudi Dwi Putro melalui Kasat Reskoba Kompol Belny Warlansyah mengatakan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 poket sabu seberat 1,90 gram senilai Rp 3 juta.
"Selain itu kami juga mengamankan 1 perangkat alat hisap sabu bong, 1 buah kotak rokok, 1 lembar plastik bekas pembungkus sabu, 1 buah pipet kaca, sebuah amplop kecil warna putih, sebuah tas selempang kulit warna coklat, serta 1 unit ponsel," jelasnya.
Ditambahkan Belny, RS dan AK sudah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk dimintai keterangan. "Kami juga masih mengembangkan kasus ini," pungkasnya. (win)
|