Kecelakaan Maut di Tenggarong Seberang, Sopir Truk Ditetapkan Jadi Tersangka Petugas PMK menyemprotkan air untuk membersihkan bekas darah korban lakalantas di jalan poros Samarinda-Sebulu, desa Karang Tunggal, Tenggarong Seberang, Senin (15/08) sore Photo: Istimewa
Truk Mitsubishi Fuso mengalami kecelakaan di Desa Karang Tunggal, Tenggarong Seberang, setelah meluncur mundur akibat gagal menanjak Photo: Istimewa
|
KutaiKartanegara.com - 19/08/2016 10:50 WITA
Pihak Satlantas Polres Kutai Kartanegara (Kukar) telah menetapkan sopir truk Fuso, Abdul Malik (45), sebagai tersangka dalam kecelakaan mengerikan yang menewaskan seorang IRT di desa Karang Tunggal, Tenggarong Seberang, Senin (15/08) lalu.
Dalam kecelakaan itu, truk Fuso pengangkut semen yang dikemudikan Abdul Malik gagal naik di tanjakan dan malah meluncur mundur hingga melindas pengendara sepeda motor bernama Iin Masudah (38) yang berada di belakangnya.
Iin pun tewas seketika dengan kondisi memilukan setelah dilindas ban truk Fuso hingga badannya terputus menjadi 3 bagian, yakni badan dan dua kaki terpisah.
"Sopir truk tersebut telah kita tahan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Lantas Polres Kukar AKP Afrian Satya Permadi didampingi Kanit Laka, IPDA Puji Santoso, Kamis (18/08) kemarin.
Menurut Afrian, kecelakaan lalu lintas ini murni karena faktor human error yakni kelalaian sopir yang tak mampu menguasai truk yang dikemudikannya. "Kondisi kendaraan sangat bagus dan layak jalan. Kemudian kondisi jalanan menurun, lalu datar dan menanjak. Tanjakan tidak terlalu tinggi dan merupakan jalan cor beton," jelasnya.
Lalu mengapa truk itu bisa meluncur mundur saat menanjak? Kanit Laka IPDA Puji Santoso pun mengungkapkan kronologi terjadinya kecelakaan maut tersebut.
Menurut Puji, awalnya truk Fuso itu bergerak dari Samarinda menuju arah Sebulu. Sesampainya di lokasi kejadian, truk sempat menepi di jalan datar lantaran di depannya ada truk yang tengah menuruni jalan. Saat menepi itu, posisi ban kiri berada di luar jalan beton atau di atas tanah.
"Saat truk dari arah berlawanan masih berjalan menurun, truk Fuso itu kemudian bergerak menanjak dengan posisi ban kiri masih di luar jalan beton. Ketika jalanan mulai menanjak, ternyata truk tak kuat naik meski sopir sudah menginjak gas dalam-dalam. Ini dikarenakan ban kiri yang berada di atas tanah tak mampu menggerakkan truk hingga akhirnya truk mundur sejauh 15 meter," papar Puji.
Namun nahas, pada saat bersamaan ada 3 orang pengendara sepeda motor di belakang truk itu. "Dua orang pengendara berhasil menghindari truk yang mundur, namun satu pengendara lagi (korban Iin Masudah-red) tak sempat menghindar hingga akhirnya badannya terseret dan terlindas ban belakang truk bagian kanan," jelasnya.
Atas kejadian itu, pihak Polsek Tenggarong Seberang langsung mengamankan sopir truk yakni Abdul Malik. Warga desa Loa Janan Ulu itu kemudian diserahkan ke Satlantas Polres Kukar untuk dimintai keterangan hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. "Akibat kelalaiannya, sopir truk kita proses secara hukum dan terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun," demikian kata Puji. (win)
|