|
|
Cerita Pendek
|
|
|
Akan Ku Tunggu Oleh: Rhony Samlan
|
Beberapa menit lagi kapal fery akan segera berangkat. Akan tetapi mataku masih saja kesana kemari untuk mencari sesuatu. Atau lebih tepatnya seseorang. Biasanya setiap saat aku selalu berjumpa dengannya di kapal ini atau kapal satunya. Mengantri atau sudah berada di ... |
|
|
|
|
Terima Remisi Kemerdekaan, 29 Napi di Lapas Tenggarong Bebas Wabup Kukar Edi Damansyah secara simbolis menyerahan SK Menteri Hukum dan HAM kepada Kepala Lapas Kelas II B Tenggarong M Iksan Photo: Humas Kukar
Wabup Kukar Edi Damansyah menyerahkan SK remisi secara simbolis surat remisi kepada narapidana yang bebas pada hari kemerdekaan Photo: Humas Kukar
|
KutaiKartanegara.com - 17/08/2016 14:38 WITA
Sebanyak 29 orang narapidana atau warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tenggarong dapat menghirup udara bebas hari ini, tepat pada perayaan HUT kemerdekaan Republik Indonesia ke-71.
Mereka dinyatakan bebas pada tanggal 17 Agustus 2016 setelah mendapatkan remisi kemerdekaan dari Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia (Menkumham) RI.
Selain 28 narapida yang langsung bebas pada hari kemerdekaan, ada 417 narapidana lainnya yang menerima remisi atau pemotongan masa hukuman dari 1 bulan hingga 6 bulan.
Penyerahan SK remisi dari Menkumham RI tersebut dilakukan dalam sebuah upacara yang dipimpin Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah di lapangan olahraga Lapas Tenggarong, Selasa (16/08) pagi.
Dalam upacara ini, Wabup Edi Damansyah menyerahkan SK remisi dari Menkumham RI kepada Kepala Lapas Tenggarong M Ikhsan, dilanjutkan dengan penyerahan surat remisi secara simbolis kepada perwakilan narapidana yang akan bebas berikut bantuan biaya pemulangan.
Usai upacara, kegiatan penyerahan remisi dimeriahkan dengan suguhan tarian dan pembacaan puisi oleh narapidana. Selain itu juga dilakukan pemusnahan barang temuan milik narapidana yang tak diperbolehkan dibawa masuk ke dalam lapas, seperti ponsel, laptop, charger dan kabel. (win)
|
|
| Acara pemberian remisi ditandai pula dengan pemusnahan barang sitaan dari narapidana yang dilarang dibawa ke lapas seperti ponsel, laptop, charger dan kabel Photo: Humas Kukar | |
|
|
|
|
|
|
|
|