Polres Kukar Bongkar Sindikat Maling Pembobol Rumah Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan sindikat maling spesialis pembobol rumah Photo: Agri
Puluhan barang bukti berupa laptop dan ponsel diamankan polisi Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 05/08/2016 10:10 WITA
Tim Opsnal Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil membongkar jaringan maling spesial pembobol rumah yang selama ini kerap beraksi di wilayah Tenggarong dan sekitarnya.
Selain menyita puluhan laptop, ponsel, arloji, senjata tajam, dan barang bukti lainnya, polisi juga berhasil mengamankan 6 orang tersangka.
Dari 6 tersangka tersebut, satu orang yang ditangkap adalah seorang mahasiswi salah satu PTS di Samarinda berinisial AU (22) yang berperan sebagai penadah.
Sedangkan 5 tersangka lainnya merupakan para pemetik alias maling spesialis rumah. Mereka adalah Dw (46) bersama putranya Er (24), kemudian DL (47), Hf (46), dan St (24). Mereka semua merupakan pendatang asal Sulawesi.
Menurut Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen, petugas telah mengamati gerak-gerik pelaku selama kurang lebih satu minggu sebelum akhirnya diringkus di rumah kontrakan pelaku yang berada di Gang 2 Jalan KH Akhmad Muksin, Tenggarong, pada Rabu (3/8) sore sekitar pukul 15.00 WITA.
Seorang mahasiswi salah satu PTS di Samarinda yakni AU (22) ikut diamankan polisi lantaran berperan sebagai penadah Photo: Agri
"Awalnya petugas menangkap Dw, Er, DL, dan Hf di rumah kontrakan di Tenggarong pada hari Rabu sore. Setelah dilakukan pengembangan, St kemudian ditangkap pada malam hari di Samarinda," kata Fadillah didampingi Kasat Reskrim AKP Yuliansyah.
Dalam melakukan aksinya, lanjut Fadillah, para pelaku terlebih dahulu akan memantau rumah-rumah yang dijadikan target dengan cara berkeliling Tenggarong menggunakan sepeda motor.
Setelah mendapatkan sasaran, pelaku kemudian menyusun rencana dan beraksi untuk membobol rumah sasaran di malam hari dengan cara mencongkel pintu atau jendela menggunakan obeng besar.
Barang-barang yang mereka curi kemudian dikumpulkan di markas mereka, yakni rumah kontrakan Dw, di Gang 2 Jalan KH Akhmad Muksin, untuk kemudian dijual ke Sulawesi oleh Dw atau di Samarinda oleh Er.
Atas perbuatan mereka, tambah Kapolres, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, serta Pasal 480 KUHP untuk si penadah. "Pelaku diancam hukuman penjara diatas 5 tahun," demikian ujarnya. (win)
|