Polsek Muara Badak Ciduk Pencuri Spesialis Alat Berat
Petugas Polsek Muara Badak mengapit Bd selaku penadah dan Ry yang menggondol kontrol panel elektrik milik PT Tri Tunggal Sentra Buana awal bulan lalu Photo: Bastian
|
KutaiKartanegara.com - 14/01/2006 10:28 WITA
Setelah sukses menggulung kawanan pencuri pipa beberapa waktu lalu, Polsek Muara Badak kali ini meringkus pencuri spesialis alat berat Ry (20) yang awal bulan lalu menggondol kontrol panel elektrik sebuah excavator milik PT Tri Tunggal Sentra Buana.
Menurut Kapolsek Muara Badak Iptu M Adnan AS SH, Ry berhasil dibekuk anggota Poltabes Samarinda pada Rabu (11/01) malam lalu sekitar pukul 23.30 WITA di lapangan Bulutangkis Jl Flores Samarinda ketika bertransaksi dengan Bd (37) yang menjadi penadah.
"Rencananya barang tersebut akan dilego Ry kepada Bd dengan harga Rp 6 juta. Keduanya baik pelaku dan penadah lalu diciduk dan kini sudah meringkuk di ruang tahanan Mapolsek Muara Badak. Sementara barang bukti juga sudah kami amankan," ungkap Kapolsek Muara Badak.
Ditambahkannya, sebenarnya pelaku pencurian berjumlah 2 orang. Sementara seorang pelaku lagi yang berinisial Jm masih buron dan terus dalam pelacakan pihak kepolisian.
Dijelaskan Adnan, sebelumnya pihak PT Tri Tunggal Sentra Buana melaporkan bahwa Excavator merk Hitachi yang berada di Desa Saliki, Kecamatan Muara Badak, tidak dapat berfungsi karena kontrol panel elektrik excavator tersebut telah raib digondol maling. Kejadian tersebut diketahui pada hari Selasa (03/01) pagi sekitar pukul 07.30 WITA.
Selanjutnya, tambah Adnan, pihak Polsek Muara Badak segera melacak barang yang bernilai sekitar Rp 85 juta tersebut. "Atas informasi masyarakat dan kerjasama dengan pihak Poltabes Samarinda, pelaku berhasil diringkus ketika sedang melaksanakan transaksi dengan Bd sebagai penadah," kata Kapolsek Muara Badak lagi.
Saat ini Ry dan Bd meringkuk di sel Mapolsek Muara Badak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ry dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, sementara Bd sebagai penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP. (bas)
|