Tersimpan di Mainan Anak-Anak, Polisi Amankan 3.469 Butir Ekstasi Di dalam skuter mainan inilah tersimpan ribuan butir pil ekstasi yang sengaja disembunyikan pelaku Photo: Agri
Kasat Resnarkoba AKP Suwarno dan Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen menunjukkan barang bukti pil ekstasi dan sabu yang berhasil disita dari sindikat pengedar asal Samarinda Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 02/08/2016 15:11 WITA
Acungan jempol patut diberikan kepada Polres Kutai Kartanegara (Kukar). Lewat kerja keras jajaran Satuan Reserse Narkoba, petugas berhasil mengungkap sindikat pengedar narkoba jenis sabu dan ineks alias ekstasi.
Tak tanggung-tanggung, petugas Resnarkoba Polres Kukar berhasil menyita barang bukti sebanyak 3.469 butir pil esktasi dan sabu seberat 99,22 gram yang diamankan dari 6 tersangka, semuanya warga Samarinda.
Ke 6 tersangka yang diamankan terdiri dari 5 orang pria yakni DF (39), DA (29), MA (29), Sp (30), dan AR (18), kemudian seorang wanita warga keturunan berinisial YT (30). Selain itu, polisi juga masih mengejar tersangka lain yakni seorang wanita berinisial AS.
Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen didampingi Kasat Resnarkoba AKP Suwarno menerangkan, terungkapnya sindikat pengedar narkoba ini berawal dari tertangkapnya Jk yang membawa sabu lebih dari 5 gram di SPBU Gerbang Dayaku, Tenggarong Seberang.
Setelah dilakukan pengembangan, lanjut Fadillah, petugas pun berhasil mengamankan satu per satu tersangka lainnya sejak Sabtu (30/07) hingga Senin (01/08) dini hari. Hanya saja, AS telah kabur ketika polisi mendatangi rumah tersangka di Jalan M Said, Samarinda.
"Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, kami menemukan 3.469 butir pil ekstasi berbentuk minion. Ekstasi ini disimpan pelaku di dalam dua kendaraan mainan milik anak tersangka," kata Kapolres Kukar dalam jumpa pers di Tenggarong, Senin (01/08) kemarin.
Ditambahkan Fadillah, AS yang kini sedang diburu polisi adalah istri dari Usman, terpidana kasus narkoba dengan barang bukti 5.000 butir pil ekstasi.
"Menurut keterangan para tersangka, barang-barang ini dipasok dari Surabaya dan dikirim menggunakan jasa pengiriman atau ekspedisi. Rencananya ekstasi ini akan diedarkan di THM dengan harga Rp 600 ribu per butir," ungkapnya.
Atas keterlibatan mereka dalam kasus ini, lanjut Kapolres, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo 132, UU 35/2009 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup. (win)
|