Perwira Polres Kukar Teken Kontrak Kerja Kapolres Kukar AKBP Drs Darmawan Sutawijaya SE MH (kanan) menyaksikan para perwira di jajarannya menandatangani kontrak kerja Photo: Agri
Para perwira di lingkungan Polres Kukar diharapkan mampu melaksanakan 5 butir kontrak kerja dengan sebaik-baiknya Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 07/01/2006 12:54 WITA
Sebagai bukti dan komitmen yang kuat untuk melaksanakan tugas penegakan hukum dengan sebaik-baiknya, sebanyak 55 orang perwira di lingkungan Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menandatangani kontrak kerja dengan Kapolres Kukar AKBP Drs Darmawan Sutawijaya SE MH.
Penandatanganan kontrak kerja ini dilakukan Sabtu (07/01) pagi di Mapolres Kukar, Tenggarong, dalam kegiatan apel pagi yang diikuti seluruh anggota dan pegawai Polres Kukar serta para istri anggota Bhayangkari Polres Kukar.
Mulai dari Wakapolres, Kabag, Kasat, Kanit, hingga Kapolsek se-Kukar, membubuhkan tandatangannya masing-masing diatas selembar kertas tebal berwarna kuning yang kemudian ditandatangani pula oleh Kapolres Kukar AKBP Darmawan Sutawijaya.
Kapolres AKBP Darmawan Sutawijaya turut membubuhkan tandatangannya diatas kontrak kerja yang telah ditandangani bawahannya Photo: Agri | | |
Dikatakan Kapolres Kukar, didalam kontrak kerja tersebut terdapat 5 butir komitmen yang harus disanggupi para perwira kepolisian. Yang pertama adalah sanggup melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kinerja dan prestasi di Polres Kukar.
"Kedua, tidak akan melakukan penyimpangan dan tidak akan mendorong anggota untuk menyimpang. Ketiga, sanggup menaati segala aturan yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas. Keempat, sanggup melaksanakan tugas-tugas yang telah ditargetkan dan menjadi tanggungjawabnya. Dan kelima, sanggup memberi contoh dan menjadi teladan bagi anggotanya," ujar Kapolres Kukar.
Kapolres menekankan jajarannya untuk dapat melaksanakan tugas berupa 13 sasaran kebijakan yang telah ditargetkan Kapolri seperti pemberantasan korupsi, narkoba, terorisme, perjudian, penebangan kayu liar (illegal logging), tambang liar (illegal mining), penangkapan ikan ilegal (illegal fishing), penyelundupan, premanisme, penyelewengan BBM, penyalahgunaan senjata api, separatisme dan konflik horisontal/SARA.
Kapolres Kukar AKBP Darmawan Sutawijaya ketika memberikan amanatnya Photo: Agri | | |
"Saya minta kepada seluruh perwira yang telah menandatangani kontrak untuk dapat menjalankan tugas yang telah dibebankan pimpinan dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab. Anda harus dapat menyelesaikan minimal 1 kasus dalam 1 bulan," tandasnya.
Jika tidak, lanjut Kapolres Kukar, perwira tersebut harus siap mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatan yang telah dipercayakan kepadanya. "Karena ini merupakan sanksi moral yang harus dipertanggungjawabkan sesuai komitmen yang dinyatakan dalam kontrak kerja tersebut," tegas Kapolres Kukar.
Meski telah menandatangani kontrak kerja, Kapolres berharap agar jajarannya tetap bekerja seperti biasa dengan profesional dan proporsional. "Saya yakin anda sanggup melaksanakan 5 butir kontrak kerja ini dengan baik dan tidak berat. Sekali kagi tidak berat, tergantung kepada diri anda masing-masing," kata Kapolres.
Ditambahkan Kapolres, penandatanganan kontrak kerja ini juga dilakukan oleh seluruh jajaran kepolisian di seluruh tanah air mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda hingga tingkat Polres. "Ini sebagai bukti bahwa kita bekerja tidak main-main. Bahwa kita benar-benar akan mengabdikan diri kepada masyarakat sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan serta penegak hukum," demikian kata Darmawan Sutawijaya. (win)
|