Aniaya Anak Kandung Sendiri, IRT Asal Samboja Ini Diringkus Polisi Wakapolres Kukar Kompol Indratmoko menunjukkan potongan papan yang digunakan Sinta untuk memukul Alfa Photo: Agri
Sinta kini harus berurusan dengan polisi akibat perbuatannya yang tega menganiaya anak kandung sendiri Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 27/05/2016 09:37 WITA
Seorang ibu rumah tangga asal Kelurahan Senipah, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, bernama Sinta (28), harus berurusan dengan polisi lantaran tega menganiaya anak kandungnya sendiri pada Rabu (25/05) lalu.
Menurut Wakapolres Kukar Kompol Indratmoko, kasus penganiayaan ini terjadi dikarenakan pelaku jengkel terhadap anaknya yakni Alfa (9), yang tak mau makan dan tak mau tidur.
"Karena jengkel anaknya tak mau menurut, pelaku lalu memukul korban dengan menggunakan potongan papan sepanjang 35 cm dan tebal 1,5 cm ke bagian dahi, bahu serta kaki korban," kata Indratmoko di hadapan awak media, Kamis (26/05) sore.
Akibat pemukulan ini, dahi Alfa terluka hingga harus mendapatkan 6 jahitan. Selain itu, bahu kiri korban mengalami memar dan kuku jempol kaki kirinya terlepas.
Seorang petugas kepolisian memberi makan kepada Alfa di kantin Mapolres Kukar Photo: Dok. Polres Kukar | | |
Ditambahkan Indratmoko, Alfa sendiri baru 7 bulan tinggal bersama ibu kandungnya itu. "Sejak kecil korban sudah ikut ayahnya tinggal di Jawa. Namun karena ayahnya terjerat masalah hukum, korban kemudian diserahkan ke ibu kandungnya di Samboja," jelas Indratmoko.
Menurut Indratmoko, terungkapnya kasus kekerasan dalam rumah tangga ini tak lepas dari peran masyarakat yang melaporkan kejadian itu kepada petugas. "Jadi ada tetangga korban yang melapor ke Polsek Samboja, kemudian ditindaklanjuti petugas dengan mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan di Mapolres Kukar," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, lanjut Indratmoko, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23/2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. (win)
|