Kepala BKD Kukar: PNS Pengguna Ijazah Ilegal Akan Ditindak
Kepala BKD Kukar H Didi Marzuki Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 05/01/2006 01:14 WITA
Kenaikan pangkat sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) melalui proses penyesuaian ijazah yang ditengarai ilegal mendapat perhatian serius Bupati Kukar Dr H Syaukani HR MM di tengah upayanya menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih.
Dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kukar dr H Didi Marzuki, Pemkab Kukar akan mengambil tindakan hukum sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap PNS yang telah terindikasi menggunakan ijazah ilegal namun tidak mau menarik ijazahnya tersebut hingga akhir bulan ini.
Dalam rangka menertibkan legalitas ijazah di jajarannya tersebut, Bupati Kukar H Syaukani HR telah mengeluarkan surat edaran nomor 890/II.3-38/NKD/2006 tertanggal 2 Januari 2006 yang ditujukan kepada seluruh pimpinan dinas/instansi di tingkat Kabupaten hingga Kecamatan se-Kukar untuk menyampaikan data PNS di unit kerja masing-masing yang mengalami kenaikan pangkatnya melalui penyesuaian ijazah.
"Data yang harus disampaikan kepada BKD Kukar tersebut berupa fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir berikut ijazah yang dipergunakan PNS bersangkutan," ungkap Didi Marzuki.
Ditambahkannya, pimpinan dinas/instansi di lingkungan Pemkab Kukar juga diminta untuk segera melapor kepada pihaknya jika terdapat PNS di unit kerja masing-masing yang terindikasi menggunakan ijazah ilegal dalam proses kenaikan pangkatnya.
Baik data atau laporan tersebut, kata Didi, harus sudah disampaikan kepada BKD Kukar paling lambat tanggal 30 Januari 2006. Lewat dari batas waktu itu, maka tindakan hukum pun akan ditempuh terhadap PNS tersebut.
"Kami telah menemukan ratusan PNS yang terindikasi menggunakan ijazah ilegal untuk memproses kenaikan pangkat. Beberapa diantaranya bahkan adalah pejabat struktural eselon IV yang masih aktif," ujar Didi Marzuki ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (04/01) kemarin.
Mereka yang terindikasi menggunakan ijazah ilegal atau ijazah yang dibeli untuk mendapatkan gelar S-1 atau S-2 tersebut, lanjut Didi, harus menarik gelar dan ijazahnya serta harus siap diturunkan pangkatnya ke pangkat sebelumnya.
"Kami telah berkoordinasi dengan pihak Polres Kukar untuk memproses PNS yang menggunakan ijazah ilegal. Dalam waktu dekat bahkan akan ada 7 PNS sebagai sampel yang akan menjalani pemeriksaan di kepolisian. Dua diantaranya adalah pejabat eselon IV," tandasnya.
Menurut Didi Marzuki, proses pemeriksaan terhadap 7 PNS tersebut akan dilakukan karena yang bersangkutan selama ini dinilai tidak kooperatif, merasa yakin benar, arogan dan mengira apa yang akan dilakukan Pemkab Kukar hanyalah gertak sambal atau lips service belaka.
"Kami tidak main-main, karena penggunaan ijazah ilegal untuk mendapatkan kenaikan pangkat ini merupakan pelanggaran hukum yang menyebabkan kerugian negara milyaran rupiah," tegasnya. (win)
|