Gembong Narkoba Sanga-Sanga Diringkus Uang Rp 37,95 Juta Bersama Sajam dan Pistol Airsoft Ikut Diamankan Wakapolres Kukar Kompol Indratmoko saat memberikan keterangan pers tentang pengungkapan kasus narkoba di Kecamatan Sanga-Sanga Photo: Agri
Wakapolres Kompol Indratmoko menunjukkan pistol airsoft dan poket sabu yang berhasil diamankan dari rumah tersangka Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 31/03/2016 10:39 WITA
Pernah dua kali masuk penjara atas kasus narkoba dan lakalantas ternyata tak membuat pria asal Kecamatan Sanga-Sanga berinisial Tr (33) ini jera. Tr pun kembali harus berurusan dengan hukum setelah mengedarkan narkoba jenis sabu.
Tr dibekuk polisi pada Jum'at (25/03) pekan lalu di rumah kediamannya di Jalan Gajah Mada, Sanga-Sanga, setelah terlebih dahulu meringkus anak buahnya berinisial As (36) yang positif memakai narkoba.
"Dari hasil tes urin, ternyata As positif menggunakan narkoba. Setelah diinterogasi, As mengaku dia memperoleh sabu dari Tr," kata Wakapolres Kutai Kartanegara (Kukar) Kompol Indratmoko didampingi Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP Suwarno.
Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Indratmoko, polisi menemukan sabu seberat 13,85 gram yang disembunyikan dalam kotak senter di ruang belakang.
Selain sabu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 37,95 juta, 7 buah senjata tajam, 4 pucuk pistol airsoft, 2 timbangan digital, 1 set perangkat CCTV, 1 buah ponsel merk Nokia, 1 buah alat hisap bong, 1 buah korek gas, 2 buah buku tabungan serta ratusan poket plastik pembungkus sabu.
Barang bukti berupa uang sebesar Rp 37.950.000,- yang diduga hasil transaksi narkoba ikut diamankan polisi Photo: Agri | | |
Diamankannya senjata tajam dan pistol airsoft beserta perlengkapan kamera pengintai CCTV itu, lanjut Indratmoko, membuktikan tersangka Tr sudah mempersiapkan diri jika ada petugas yang hendak meringkusnya.
"Pengungkapan kasus ini merupakan rangkaian pengungkapan narkoba skala nasional yang diintruksikan Presiden Joko Widodo lewat Operasi Bersinar Mahakam. Bersinar sendiri adalah kepanjangan dari Berantas Sindikat Narkoba. Operasi ini berlangsung dari tanggal 21 Maret sampai 20 April," jelasnya.
Sementara ditambahkan Kasat Resnarkoba AKP Suwarno, tersangka Tr dijerat dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika. "Tersangka diancam dengan hukuman minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.
Ketika ditanya awak media, Tr mengaku telah menjalankan bisnis narkobanya sejak tahun 2004 silam. Sabu tersebut diperolehnya dari pemasok di Samarinda. "Pembelinya kebanyakan adalah pekerja tambang di sekitar Sanga-Sanga," katanya. (win)
|