Pelaku Pembunuhan Budi dan Noor Bisa Diancam Hukuman Mati Tiga tersangka yang terlibat dalam pembunuhan Budi dan Noor saat ini masih berada di tahanan Mapolres Kukar, Tenggarong Photo: Agri
Barang bukti berupa palu seberat 3 kg yang digunakan untuk membunuh Budi dan Noor ikut diamankan polisi Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 27/03/2016 23:17 WITA
Ketiga tersangka pelaku pembunuhan terhadap dua karyawan yang mayatnya dibuang di Muara Muntai beberapa waktu lalu diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya hingga 20 tahun.
Menurut Wakapolres Kutai Kartanegara (Kukar) Kompol Indratmoko, para pelaku yakni SH, DR dan Fr dijerat pasal 365 ayat 4 KUHP atas tindakan pidana pencurian yang didahului dengan kekerasan hingga berakibat pada kematian orang lain yang dilakukan oleh 2 orang bersama-sama atau lebih.
"Kami telah mengamankan barang bukti berupa sebuah martil atau palu besar seberat 3 kg yang digunakan pelaku untuk menghabisi Mujahiddin Noor dan Budiman," terang Indratmoko didampingi Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Yuliansyah.
Selain itu, polisi juga telah mengamankan barang bukti lainnya berupa sebuah telepon genggam merk Samsung milik Budiman, serta mobil pikap Daihatsu GranMax KT 8581 WC milik kantor kedua korban.
Ditambahkan Indratmoko, motif tersangka melakukan pembunuhan ini dikarenakan tersangka SH dan DR jengkel terhadap korban bernama Budiman yang tiba-tiba membatalkan niatnya untuk menjual mobil GranMax tersebut.
"Padahal tersangka SH dan DR ini sudah jauh-jauh datang dari Bandung menuju Kukar untuk menjualkan mobil sesuai permintaan Budiman. Karena kesal, timbullah niat jahat pelaku untuk menguasai barang yang dibawa korban," katanya.
Kemudian, pelaku minta diantar ke desa Lebak Mantan, Kecamatan Muara Wis, untuk mengambil lemari es di desa tersebut. Mereka terlebih dahulu menjemput Fr di Loa Kulu sebelum berangkat menuju Muara Wis pada Kamis (10/03) dini hari. Di rumah Fr inilah tersangka SH diam-diam mengambil palu besar dan menaruhnya di bak mobil pikap.
Mobil GranMax itu kemudian dikemudikan oleh tersangka Fr menuju Muara Wis. Sekitar jam 04.00 WITA saat melintasi kawasan SP IV Kota Bangun, SH dan DR menghabisi nyawa Noor yang saat itu bersama kedua tersangka duduk di bak mobil pikap.
Sementara Budiman yang saat itu tertidur baru dieksekusi pelaku pada pagi harinya sekitar jam 05.30 WITA di daerah Perian, Muara Muntai. Jasad Budi dan Noor kemudian dibuang secara terpisah dengan jarak sekitar 300 meter di semak-semak tepi jalan poros trans Kalimantan di desa tersebut,
Belakangan, jasad Budi ditemukan warga setempat pada hari Minggu (13/03). Sementara jasad Noor ditemukan 2 hari kemudian atau pada hari Selasa 15 Maret 2016 di lokasi yang tak jauh dari lokasi penemuan mayat Budi.
Sedangkan mobil pikap Daihatsu GranMax tersebut akhirnya ditinggalkan para pelaku di KM 14 Kelurahan Jahab, Tenggarong, lantaran kehabisan bahan bakar.
Berkat kesigapan petugas, kasus pembunuhan yang minim saksi tersebut akhirnya berhasil terungkap. Dua pelaku yakni kakak beradik SH dan DR ditangkap polisi di Cianjur, Jawa Barat, pada 19 Maret. Sementara Fr ditangkap di rumah kediamannya di desa Jembayan, Loa Kulu, pada Minggu (20/03) pekan lalu. (win)
|