Tertangkap, Pelaku Pembunuhan Sadis di Kembang Janggut Tersangka pelaku pembunuhan sadis ini akhirnya berhasil diringkus petugas Polsek Kembang Janggut saat bersembunyi di hutan Photo: Dok. Polsek Kembang Janggut
Kanit Bimas Polsek Kembang Janggut Aiptu Tohar M merangkul tersangka pembunuh yang menggemparkan warga Kembang Janggut Photo: Dok. Polsek Kembang Janggut
|
KutaiKartanegara.com - 28/01/2016 22:27 WITA
Acungan jempol patut diberikan kepada jajaran Polsek Kembang Janggut. Hanya dalam waktu dua hari, petugas berhasil menangkap tersangka pelaku pembunuhan sadis yang menggemparkan warga Kembang Janggut.
Pengejaran terhadap tersangka Sd (40) berakhir di dalam hutan yang masih berada di wilayah Kecamatan Kembang Janggut, tepatnya di kawasan desa Loa Sakoh. Tanpa melakukan perlawanan, Sd hanya bisa pasrah saat petugas meringkusnya, Kamis (28/01) pagi sekitar pukul 09.00 WITA.
Sd sendiri merupakan pelaku tunggal pembunuhan sadis yang tega menghabisi tetangganya sendiri yakni Syahrudin (31) pada Selasa (26/01) dini hari lalu. Korban ditemukan tewas bersimbah darah setelah mengalami luka parah akibat sabetan parang di bagian kepala, tengkuk, tangan serta perut.
Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Handoko melalui Kapolsek Samboja AKP Salamun mengatakan, tertangkapnya pelaku di hutan desa Loa Sakoh adalah berkat informasi yang berhasil dihimpun polisi dari warga sekitar.
"Dari ciri-ciri yang diinformasikan warga sangat mirip dengan pelaku yang kita buru. Anggota kami dengan pakaian preman kemudian menyebar di dalam hutan hingga menemukan tersangka sedang berada di dalam sebuah pondok. Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan," ungkap Salamun.
Saat diinterogasi petugas, lanjut Kapolsek Kembang Janggut, tersangka mengaku dulu berteman sangat akrab dengan korban. Namun belakangan hubungan mereka semakin renggang akibat masalah pekerjaan dan tingkah laku korban yang seperti menantang pelaku serta sering menembaki hewan peliharaan pelaku dengan senapan angin.
Usai diringkus di Loa Sakoh, tersangka Sd langsung dibawa petugas Polsek Kembang Janggut ke Mapolres Kukar di Tenggarong untuk menjalani pemeriksaan. "Tersangka kita jerat dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara," pungkasnya. (win)
|