Cabuli Gadis Dibawah Umur, Pria Ini Diringkus Polisi
Tersangka Bk diamankan petugas Polsek Samboja setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap seorang gadis dibawah umur Photo: Dok. Polsek Samboja
|
KutaiKartanegara.com - 22/12/2015 19:36 WITA
Seorang pria paruh baya berinisial Bk (51) harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap gadis dibawah umur, sebut saja Melati (12), di desa Karya Jaya, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Pria yang menjalankan profesi sebagai dukun ini diringkus petugas Polsek Samboja, Minggu (20/12) kemarin. Diduga, Bk berkedok sebagai dukun hanya untuk mencabuli para pasien wanita.
Kapolres Kukar AKBP Handoko melalui Kapolsek Samboja AKP Dika Yosef mengatakan, kejadian ini bermula ketika pada November lalu tersangka Bk, yang tak lain adalah tetangga mereka sendiri, diundang ke rumah keluarga korban untuk diminta membacakan doa arwah untuk nenek korban.
Usai acara, Bk memberitahukan keluarga bahwa anak mereka yakni Melati sedang dirasuki oleh roh jahat. Untuk meyakinkan keluarga korban, Bk juga sempat memegang tubuh korban dan menyebut bahwa dirinya merasakan energi negatif dari tubuh Melati.
Bk kemudian mengatakan jika energi negatif tersebut bisa dikeluarkan dari tubuh Melati lewat suatu ritual khusus. Pihak keluarga kemudian menyetujui dilakukannya ritual tersebut.
Sepekan kemudian, Bk pun kembali ke rumah korban untuk melakukan ritual pengusiran energi negatif dari tubuh Melati. Dukun asli tapi palsu ini kemudian melakukan ritual yang tak boleh disaksikan pihak keluarga.
Dengan menggunakan media kelapa muda, air kelapa itu kemudian disiramkan ke tubuh Melati. Bk kemudian melucuti pakaian Melati yang basah satu demi satu. Di saat Melati tak mengenakan busana itulah tersangka mulai meraba-raba tubuh Melati, termasuk organ intimnya.
Perlakuan tak senonoh ini kemudian diungkap Melati kepada orangtuanya. Keberatan dengan perlakuan Bk terhadap putri mereka, orangtua Melati kemudian mengadukan hal ini kepada polisi.
"Menurut keterangan keluarga korban, tersangka juga pernah melakukan hal serupa dengan keluarga korban lainnya. Hanya saja, korbannya bukan anak-anak, tetapi tante korban. Tante korban ikut melaporkan kasus ini ke Polsek Samboja," terang Dika.
Berbekal pengaduan tersebut, polisi pun langsung bergerak cepat untuk menahan tersangka. Sejumlah barang bukti ikut dikumpulkan, termasuk pakaian korban. "Tersangka kami jerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara," pungkasnya. (win)
|