Ekonomi Lesu, UMK Kukar 2016 Hanya Naik Rp 9 Ribu
Lesunya perekonomian daerah, termasuk di sektor perkebunan, berdampak pada besaran UMK Kukar 2016 yang hanya naik sebesar Rp. 9.196,- dari UMK Kukar 2015 Photo: Istimewa
|
KutaiKartanegara.com - 24/11/2015 19:47 WITA
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2016 mendatang dipastikan tidak terlalu banyak mengalami peningkatan dari UMK tahun ini.
Dari hasil pembahasan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Kukar pekan lalu, disepakati UMK Kukar 2016 sebesar Rp 2.305.000,- atau hanya naik Rp. 9.196,- dari UMK Kukar 2015 yang dipatok sebesar Rp 2.295.804,-.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kukar Assobirin melalui Kabid Hubungan Industrial dan Syarat-Syarat Kerja, Panut, besaran UMK Kukar 2016 ini disepakati pihak pengusaha dan serikat pekerja pada pertemuan ketiga Depekab Kukar, Selasa (17/11) pekan lalu.
"Kedua belah pihak sepakat besaran UMK 2016 hanya naik Rp 9.196 atau 0,40 persen dari UMK 2015. Pihak pekerja dapat memahami kondisi perusahaan akibat perekonomian yang sedang lesu saat ini," ujar Panut.
Kendati demikian, lanjut Panut, besaran UMK Kukar 2016 ini sudah berada diatas Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur 2016 yang dipatok sebesar Rp 2.161.253,-. "Bahkan UMK Kukar 2016 ini masih diatas UMK Samarinda dan Balikpapan," terangnya.
Ditambahkan Panut, pembahasan UMK Kukar 2016 sudah dilakukan sejak bulan Oktober lalu setelah sebelumnya dilakukan survei pasar di 7 kecamatan untuk mengetahui angka KHL (Kebutuhan Hidup Layak), laju inflasi serta laju pertumbuhan ekonomi di Kukar.
Adapun 7 kecamatan di Kukar yang disurvei meliputi Tenggarong, Loa Kulu, Loa Janan, Muara Jawa, Sanga-Sanga, Kota Bangun dan Samboja.
"Setelah dilakukan survei, ditemukan angka KHL Kukar sebesar Rp 2.073.184,-. Kemudian laju inflasi sebesar 6,87 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi Kukar ternyata minus yakni -1,35. Komponen-komponen tersebut menjadi dasar untuk menentukan besaran UMK, di samping UMP Kaltim," terang Panut.
Kemudian pada rapat pembahasan UMK 2016 yang digelar Depekab di kantor Disnakertrans Kukar, pihak perwakilan pekerja mengusulkan UMK Kukar 2016 sebesar Rp 2.312.776,-. Sementara pihak Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) mengusulkan sebesar Rp 2.301.304,-. "Namun setelah pada pertemuan ketiga, diambil tengah-tengah dan disepakati sebesar Rp 2.305.000-," katanya.
Dikatakan Panut, besaran UMK Kukar 2016 yang disepakati Depekab Kukar telah disampaikan ke Pj Bupati Kukar Chairil Anwar untuk dibuatkan rekomendasi. "Nanti rekomendasi besaran UMK Kukar 2016 dari Pj Bupati Kukar akan diteruskan ke Gubernur Kaltim agar dapat dituangkan dalam SK Gubernur," pungkasnya. (win)
|