Barang Bukti 184,39 Gram Sabu dan 4.990 Pil Koplo Dimusnahkan Disaksikan 4 tersangka, Kasat Resnarkoba AKP Suwarno bersama Wakapolres Kukar Kompol Indratmoko dan Jaksa Maudin SH MH melakukan pemusnahan barang bukti narkoba Photo: Agri
Seorang petugas Satresnarkoba Polres Kukar memasukkan Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 06/11/2015 10:07 WITA
Pihak Satuan Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) memusnahkan barang bukti narkoba berupa sabu seberat 184,39 gram dan pil koplo atau Double L sebanyak 4.990 butir pada Rabu (04/11) lalu di Tenggarong.
Pemusnahan narkoba dari hasil pengungkapan 4 kasus itu dilakukan Wakapolres Kukar Kompol Indratmoko, Kasi Pidum Kejari Tenggarong Maudin SH MH dan Kasat Resnarkoba AKP Suwarno.
Sebelum dilakukan pemusnahan, terlebih dahulu dilakukan penandatangan berita acara pemusnahan barang bukti narkoba tersebut oleh ketiga aparat penegak hukum tersebut.
Setelah itu, butiran sabu dan pil koplo dimasukkan bersama-sama ke dalam mesin blender berisi air untuk dilarutkan. Larutan narkoba itu kemudian dibuang petugas ke toilet dengan diawasi seorang petugas Provost.
Menurut Kasat Resnarkoba AKP Suwarno, pemusnahan barang bukti narkoba ini mengacu pada Pasal 91 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Jadi tidak harus menunggu kasus ini sampai ke pengadilan, barang bukti narkoba ini sudah bisa dimusnahkan setelah dilakukan uji laboratorium guna pembuktian perkara di persidangan," terang Suwarno.
Ditambahkan Suwarno, barang bukti narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan 4 kasus dengan tersangka Nu yang menyimpan sabu seberat 40,33 gram dan 4.990 butir pil koplo, kemudian dari tersangka Ra berupa sabu seberat 24,06 gram, dari tersangka MG berupa sabu seberat 50 gram, dan dari tersangka AM (alm) berupa sabu seberat 70 gram.
Empat orang tersangka ikut menyaksikan pemusnahan barang bukti narkoba itu. Untuk tersangka AM yang baru meninggal dunia sekitar 2 pekan lalu diwakili oleh salah seorang rekannya. (win)
|