Dijanjikan Kerja Sebagai Pengasuh Tiga ABG Ini Malah Dipaksa Jadi PSK di Muara Jawa Pihak kepolisian telah mengamankan 5 tersangka yang terlibat dalam kasus trafficking 3 gadis dbawah umur di Muara Jawa Photo: Agri
Wakapolres Kukar Kompol Indratmoko didampingi Kasat Reskrim AKP Yuliansyah saat memberikan keterangan pers Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 23/10/2015 09:24 WITA
Malang nian nasib tiga gadis belia ini, sebut saja Dahlia (16), Seruni (16) dan Mawar (14). Dijanjikan dapat pekerjaan sebagai pengasuh anak dan pelayan cafe, ketiganya justru dipaksa jadi PSK (Pekerja Seks Komersial) di lokalisasi Muara Kembang, Kecamatan Muara Jawa.
Kasus trafficking atau perdagangan manusia di Muara Jawa ini berhasil diungkap jajaran Polres Kutai Kartanegara (Kukar) setelah melaksanakan operasi Cipta Kondisi di lokalisasi tersebut pada Rabu (21/10) lalu.
Dalam jumpa pers yang digelar Kamis kemarin di Tenggarong, Kapolres Kukar AKBP Handoko melalui Wakapolres Kompol Indratmoko menerangkan pihaknya telah mengamankan 5 orang tersangka yang masing-masing berperan untuk merekrut, menampung serta mempekerjakan gadis dibawah umur tersebut.
Ke 5 orang tersangka tersebut terdiri dari 3 orang wanita yakni Su (34), Sr (31) dan AL (25), serta 2 orang pria berinisial An (46), dan Ca (25).
"Mereka kami jerat Pasal 2 UU No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 76 UU No 35/2014 tentang perubahan atas UU No 23/2002 dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun," kata Indratmoko didampingi Kabag Ops Kompol Andre Anas dan Kasat Reskrim AKP Yuliansyah.
Ditambahkan Indratmoko, kasus trafficking gadis dibawah umur ini terungkap setelah 2 orang korban yakni Dahlia dan Seruni, keduanya dari Kabupaten Malang, berhasil kabur dari lokalisasi tersebut dan menghubungi orangtua mereka.
Orangtua Dahlia dan Seruni kemudian melaporkan hal ini ke Polres Malang, sehingga ditindaklanjuti jajaran Polres Kukar dengan menggelar razia di lokalisasi Muara Kembang.
"Setelah dilakukan penyisiran, ditemukan satu lagi gadis dibawah umur asal Balikpapan yang baru berusia 14 tahun," katanya.
Menurut Indratmoko, ketiga korban telah kurang lebih setahun dipekerjakan di lokalisasi ini. Selama berada di lokalisasi, ketiga remaja ini tak diperbolehkan berkomunikasi dengan orang lain maupun keluarga.
Untuk perekrutan Dahlia dan Seruni di Malang, dilakukan tersangka Su yang ternyata merupakan istri mantan Plt Lurah Pendingin di Kecamatan Sanga-Sanga. Sedangkan ABG asal Balikpapan yakni Mawar direkrut oleh tersangka AL.
"Modus mereka adalah mengiming-imingi korban dengan pekerjaan sebagai pengasuh anak atau pelayan cafe yang bergaji besar. Namun kenyataannya, mereka justru disuruh menjadi PSK dengan tarif mulai Rp 300 ribu. Ironisnya, salah seorang korban kini telah mengandung. Untuk sementara, mereka telah dititipkan ke Dinas Sosial Kukar sebelum dipulangkan," demikian ujarnya. (win)
|