Kabupaten Kesultanan Wisata Seni Budaya Festival Erau Agenda Dokumen
       
Arsip Berita Gallery Download Direktori Data Forum Buku Tamu
RSUD A.M. Parikesit
Agenda/Events
Cerita Pendek

Akan Ku Tunggu
Oleh: Rhony Samlan

Beberapa menit lagi kapal fery akan segera berangkat. Akan tetapi mataku masih saja kesana kemari untuk mencari sesuatu. Atau lebih tepatnya seseorang. Biasanya setiap saat aku selalu berjumpa dengannya di kapal ini atau kapal satunya. Mengantri atau sudah berada di ...

Dijanjikan Kerja Sebagai Pengasuh
Tiga ABG Ini Malah Dipaksa Jadi PSK di Muara Jawa

Pihak kepolisian telah mengamankan 5 tersangka yang terlibat dalam kasus trafficking 3 gadis dbawah umur di Muara JawaPihak kepolisian telah mengamankan 5 tersangka yang terlibat dalam kasus trafficking 3 gadis dbawah umur di Muara Jawa
Photo: Agri


Wakapolres Kukar Kompol Indratmoko didampingi Kasat Reskrim AKP Yuliansyah saat memberikan keterangan pers
Wakapolres Kukar Kompol Indratmoko didampingi Kasat Reskrim AKP Yuliansyah saat memberikan keterangan pers
Photo: Agri

KutaiKartanegara.com - 23/10/2015 09:24 WITA
Malang nian nasib tiga gadis belia ini, sebut saja Dahlia (16), Seruni (16) dan Mawar (14). Dijanjikan dapat pekerjaan sebagai pengasuh anak dan pelayan cafe, ketiganya justru dipaksa jadi PSK (Pekerja Seks Komersial) di lokalisasi Muara Kembang, Kecamatan Muara Jawa.


Kasus trafficking atau perdagangan manusia di Muara Jawa ini berhasil diungkap jajaran Polres Kutai Kartanegara (Kukar) setelah melaksanakan operasi Cipta Kondisi di lokalisasi tersebut pada Rabu (21/10) lalu.


Dalam jumpa pers yang digelar Kamis kemarin di Tenggarong, Kapolres Kukar AKBP Handoko melalui Wakapolres Kompol Indratmoko menerangkan pihaknya telah mengamankan 5 orang tersangka yang masing-masing berperan untuk merekrut, menampung serta mempekerjakan gadis dibawah umur tersebut.


Ke 5 orang tersangka tersebut terdiri dari 3 orang wanita yakni Su (34), Sr (31) dan AL (25), serta 2 orang pria berinisial An (46), dan Ca (25).


"Mereka kami jerat Pasal 2 UU No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 76 UU No 35/2014 tentang perubahan atas UU No 23/2002 dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun," kata Indratmoko didampingi Kabag Ops Kompol Andre Anas dan Kasat Reskrim AKP Yuliansyah.


Ditambahkan Indratmoko, kasus trafficking gadis dibawah umur ini terungkap setelah 2 orang korban yakni Dahlia dan Seruni, keduanya dari Kabupaten Malang, berhasil kabur dari lokalisasi tersebut dan menghubungi orangtua mereka.


Orangtua Dahlia dan Seruni kemudian melaporkan hal ini ke Polres Malang, sehingga ditindaklanjuti jajaran Polres Kukar dengan menggelar razia di lokalisasi Muara Kembang.


"Setelah dilakukan penyisiran, ditemukan satu lagi gadis dibawah umur asal Balikpapan yang baru berusia 14 tahun," katanya.


Menurut Indratmoko, ketiga korban telah kurang lebih setahun dipekerjakan di lokalisasi ini. Selama berada di lokalisasi, ketiga remaja ini tak diperbolehkan berkomunikasi dengan orang lain maupun keluarga.


Untuk perekrutan Dahlia dan Seruni di Malang, dilakukan tersangka Su yang ternyata merupakan istri mantan Plt Lurah Pendingin di Kecamatan Sanga-Sanga. Sedangkan ABG asal Balikpapan yakni Mawar direkrut oleh tersangka AL.


"Modus mereka adalah mengiming-imingi korban dengan pekerjaan sebagai pengasuh anak atau pelayan cafe yang bergaji besar. Namun kenyataannya, mereka justru disuruh menjadi PSK dengan tarif mulai Rp 300 ribu. Ironisnya, salah seorang korban kini telah mengandung. Untuk sementara, mereka telah dititipkan ke Dinas Sosial Kukar sebelum dipulangkan," demikian ujarnya. (win)

 
Pasang Iklan
Pasang Iklan
Username
Password  
Info Odah Etam
Politik & Peristiwa   Pemerintahan   Ekonomi & Bisnis   Hukum & Kriminal
Peringatan HUT Kota Tenggarong ke-240, Bupati Edi Damansyah dan Kerabat Kesultanan Kutai Ziarah ke Makam Aji Imbut
Bertabur Aneka Doorprize, Serunya Media Gathering PWI Kukar
 
Bupati Edi Damansyah Paparkan Prestasi dan Capaian Pembangunan Kukar Tahun 2022
32 Pejabat Struktural dan Fungsional Pemkab Kukar Dimutasi
 
PT Tunggang Parangan Perbaharui MOU Dengan Kejari Kukar
Semangat Baru PT Tunggang Parangan Untuk Berikan PAD Bagi Kukar
 
Pelaku Teror Masjid Diringkus Polisi, Mengaku Sering Keluar Masuk Rumah Sakit Jiwa
IRT Pelaku Pembakaran Rumah Ditangkap Dalam Perjalanan ke Banjarmasin
             
Hiburan   Olahraga   Seni Budaya   Pendidikan
Kukarland Festival Jadi Agenda Tahunan di Kukar
Ada Pemecahan Rekor MURI di Kukarland Festival 2023
 
Susun Program Kerja 2023, Askab PSSI Kukar Laksanakan Kongres Biasa
Kalahkan LIP FC di Partai Final, TM FC Juara Liga 1 Askab PSSI Kukar 2022
 
Erau Adat Kutai Kembali Dilaksanakan, Sultan Kutai Jalani Ritual Beluluh
Puncak Pelaksanaan Erau 2022 Ditandai Dengan Mengulur Naga dan Belimbur
 
SMAN 3 Samarinda dan SMPN 1 Tenggarong Juara Umum LKBB The Velocity of Nusantara se-Kaltim 2022
Penantian Panjang Hingga 8 Tahun, Gedung Baru SMAN 1 Tenggarong Akhirnya Siap Digunakan
Arsip Berita Berdasarkan Tahun :  
Arsip Berita Berdasarkan Kategori :  
             
Kabupaten
Kecamatan
Kesultanan
Festival Erau
Seni Budaya
Kesah Loco
Cerita Pendek
Wisata
Direktori
KutaiKartanegara.com