Berburu Pakai Senpi Ilegal, Dua Warga Muara Kaman Ditahan
Dua warga Muara Kaman ini ditangkap polisi lantaran menggunakan senjata api rakitan tanpa izin Photo: Istimewa
|
KutaiKartanegara.com - 19/10/2015 14:35 WITA
Di tengah kesibukan untuk menanggulangi kebakaran lahan di desa Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman, Sabtu (17/10) dini hari, petugas kepolisian setempat justru menemukan 2 orang pemburu tengah membawa senjata api rakitan laras panjang.
Lantaran tak memiliki legalitas penggunaan senpi mauun amunisi tersebut, kedua warga Muara Kaman yang diketahui bernama Wagiman (28) dan Jasri Siswanto (48) itu akhirnya harua berurusan dengan pihak kepolisian.
"Keduanya ditahan berdasarkan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Handoko melalui Kapolsek Muara Kaman AKP TM Panjaitan.
Selain menahan kedua tersangka, lanjut Panjaitan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua pucuk senpi laras panjang rakitan dan 1 butir peluru kaliber 5,56 mm.
Menurut Kapolsek Muara Kaman, tertangkapnya kedua pemburu yang menggunakan senpi ilegal ini berawal ketika petugas Polsek Muara Kaman melakukan patroli gabungan bersama Satpam perusahaan untuk mencari titik api kebakaran lahan di desa Puan Cepak pada Sabtu dini hari pukul 02.00 WITA.
"Saat berada di petak 47 kawasan HTI (Hutan Tanaman Industri), petugas mendapati dua orang ini sedang berburu dengan menggunakan senpi. Karena tak bisa menunjukkan izin penggunaan senpi, mereka langsung dibawa ke Mapolsek Muara Kaman untuk menjalani pemeriksaan," demikian ujarnya. (win)
|