Tangkapan Besar Sepanjang 2015, Polisi Bekuk Bandar Sabu Muara Muntai Kasat Resnarkoba Polres Kukar Suwarno menunjukkan sejumlah barang bukti bersama 3 tersangka pengedar sabu di Muara Muntai Photo: Dok. Humas Polres Kukar
Kasat Resnarkoba Suwarno saat memberikan keterangan pers kepada para wartawan Photo: Dok. Humas Polres Kukar
|
KutaiKartanegara.com - 04/10/2015 09:47 WITA
Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap sindikat besar pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Muara Muntai.
Sedikitnya ada 3 orang yang ditangkap secara terpisah pada hari Kamis (01/10) dan Jum'at (02/10) lalu di Muara Muntai dan Samarinda. Mereka adalah Ji (20) dan AM (52), keduanya warga desa Rebaq Dinding, serta Md (25), warga Samarinda.
Selain meringkus 3 tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 71 gram sabu yang telah dipisahkan dalam beberapa poket. Menurut Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP Suwarno, jumlah tersebut merupakan yang terbesar sepanjang tahun 2015.
Ditambahkan Suwarno, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi warga tentang adanya transaksi narkoba di Muara Muntai. Mendengar informasi tersebut, polisi pun menyamar jadi pembeli.
"Kami berhasil mengamankan Ji pada Kamis sore jam 16.30 WITA di Jalan KH Agus Salim, Desa Rebaq Rinding. Dari tangan Ji, kami amankan 1 poket sabu," jelas Suwarno.
Setelah diinterogasi, Ji mengaku memperoleh sabu tersebut dari AM, yang juga warga desa Rebaq Dinding. Polisi pun langsung bergerak dan menangkap AM di rumahnya sekitar 1 jam kemudian.
Saat digeledah, awalnya polisi hanya menemukan 1 poket sabu seberat 4,5 gram di saku celana AM. Namun saat kembali dilakukan penggeledahan di kamar pelaku, polisi mendapatkan ada 60 gram sabu lainnya yang disimpan dalam 27 poket.
Dari pengakuan AM, sabu tersebut dipasok dari Samarinda yakni melalui tersangka Md. Dari Muara Muntai, polisi langsung bergerak menuju Samarinda dan berhasil meringkus Md pada Jum'at dini hari sekitar pukul 01.00 WITA.
"Selain sabu, kami juga mengamankan barang bukti lain seperti 1 buah alat hisap bong, 1 buah pipet, 2 buah ponsel, 1 buah tas, 3 pak plastik klip untuk membungkus sabu," kata Suwarno.
Dikatakan Suwarno, tersangka AM merupakan seorang residivis. Dia baru keluar penjara sekitar 8 bulan lalu untuk kasus yang sama. "Waktu itu dia divonis 4 tahun penjara. Untuk kasus kali ini karena sabu yang ditemukan dalam jumlah besar, tersangka bisa diancam hukuman mati," tandasnya. (win)
|