Tuntutan 2 Paslon Dipenuhi Pilkada Kukar 2015 Bakal Diikuti 4 Pasangan Suasana Sekretariat Panwaskab Kukar mendapat penjagaan ketat aparat kepolisian saat berlangsungnya musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada Kukar 2015. Panwaskab Kukar akhirnya mengabulkan tuntutan dua paslon untuk ditetapkan sebagai peserta Pilkada Photo: Agri
Idham Khalid puas dan bersyukur atas keputusan Panwaskab Kukar yang mengabulkan permohonan mereka untuk menjadi peserta Pilkada Kukar 2015 Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 11/09/2015 06:35 WITA
Dua pasangan calon yang sempat dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) oleh KPU Kutai Kartanegara (Kukar) karena permasalahan administrasi yakni Awang Wahyu-Andi Katanto dan Idham Khalid-Abdul Kadir akhirnya diputuskan Panwaskab Kukar untuk ikut bertarung dalam Pilkada Kukar 9 Desember 2015.
Atas keputusan dari Panwaskab Kukar tersebut, Pilkada Kukar 2015 dipastikan bakal diikuti 4 pasangan calon (paslon). Sebelumnya, KPU Kukar telah menetapkan 2 paslon yakni Rita Widyasari-Edi Damansyah dari jalur perseorangan dan Sugianto-Rudi Hartono (PAN-Hanura).
Keputusan Panwaskab Kukar yang menetapkan pasangan Awang Wahyu-Andi Katanto dan Idham Khalid-Abdul Kadir sebagai peserta Pilkada Kukar 2015 ini disampaikan lewat Musyawarah Penyelesaian Sengketa Cabup-Cawabup Kukar di Sekreatriat Panwasakab Kukar, Tenggarong, Kamis (10/09) kemarin.
Musyawarah penyelesaian sengketa paslon Pilkada Kukar ini dibagi dalam dua sesi. Sesi pertama diperuntukkan bagi paslon Wahyu-Katanto bersama kuasa hukumnya. Kemudian sesi kedua untuk paslon Idham-Kadir bersama tim kuasa hukum.
Pada sesi pertama itu, Sekretaris Panwaskab Kukar Dedi Wahyudiansyah membacakan ketetapan bahwa KPU Kukar sepakat dengan bukti baru atau novum yang diajukan kuasa hukum paslon ini pada pertemuan sebelumnya dan kemudian menjadikannya salah satu syarat sebagai pencalonan Pilkada Kukar 2015 ini.
"Pada prinsipnya termohon (KPU Kukar-Red.) menerima alat bukti yang disampaikan pemohon berkenaan dengan ijazah atas nama Andi Katanto. Termohon bersepakat barang bukti baru (novum) sebagai salah satu syarat calon yang dapat dinyatakan dapat memenuhi syarat pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2015," kata Dedi.
Putusan tersebut disambut gembira kubu paslon Wahyu-Katanto. Tim sukses Wahyu-Katanto pun bersorak dan memekikan takbir di tengah-tengah pembacaan ketetapan itu.
Sedangkan pada musyawarah sesi kedua, Anggota Panwaskab Kukar Ika Tatiana membacakan keputusan Panwaskab Kukar yang mengabulkan permohonan paslon Idham-Kadir untuk mengikuti PIlkada Kukar 2015.
Panwaskab Kukar menilai jika KPU Kukar tidak cermat dalam melakukan klarifikasi dan atau penelitian faktual syarat pencalonan terhadap pasangan yang diusung Partai Golongan Karya tersebut.
"Oleh karena itu, Panwaskab Kukar meminta kepada pihak KPU Kukar untuk mengeluarkan keputusan yang menetapkan Idham-Kadir sebagai pasangan peserta Pilkada Kukar 2015," kata Ika.
Usai musyawarah, kubu Idham-Kadir menyambut gembira keputusan Panwaskab Kukar. "Alhamdulillah ternyata masih ada keadilan di Kukar ini. Insya Allah kami akan terus berjuang. Dan kami akan buktikan, kalau kami bukan boneka," kata Idham Khalid. (win)
|