Dapat Remisi, 31 Narapidana Bebas di Hari Kemerdekaan Penyerahan SK Remisi secara simbolis oleh Pj Bupati Kukar Chairil Anwar kepada perwakilan narapidana di Lapas Tenggarong, Minggu (16/08) pagi Photo: Agri
Pj Bupati Kukar Chairil Anwar menyerahkan SK Remisi dari Kemenkumham kepada Kepala Lapas Tenggarong M Iksan Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 16/08/2015 21:06 WITA
Sebanyak 377 orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II-B Tenggarong menerima remisi umum atau pemotongan masa hukuman dalam rangka perayaan hari kemerdekaan Republik Indonesia.
Dari ke 377 orang warga binaan Lapas Tenggarong tersebut, 31 orang di antaranya akan menghirup udara bebas pada Senin (17/08) besok atau bertepatan dengan HUT Kemerdekaan RI ke-70. Mereka dinyatakan bebas terhitung mulai tanggal 17 Agustus 2015 setelah menerima Remisi Umum II.
Penyerahan SK Remisi tersebut dilakukan secara simbolis oleh Pj Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) H Chairil Anwar kepada perwakilan narapidana di lapangan olahraga Lapas II-B Tenggarong, Minggu (16/08) pagi.
Selain menerima remisi kemerdekaan, sebanyak 742 narapidana, termasuk anak pidana, di Lapas Tenggarong ini juga menerima Remisi Dasawarsa dengan pengurangan masa hukuman paling sedikit 8 hari dan paling banyak 6 bulan.
"Remisi Dasawarsa diberikan tiap 10 tahun sekali dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI," kata Kepala Lapas Tenggarong, M Iksan, kepada wartawan.
Sementara itu, raut wajah bahagia tampak terpancar dari para narapidana yang bakal bebas besok pagi. Salah satunya Darwin (25), terpidana kasus kecelakaan lalu lintas yang divonis 1,5 tahun penjara.
Pria asal Flores ini mengaku sangat senang akan menghirup udara bebas di hari kemerdekaan besok Senin. "Saya baru diberitahu kemarin Sabtu. Rasanya senang sekali bisa kembali berkumpul dengan keluarga," ujarnya.
Menurut bapak dari satu anak ini, dirinya akan menggelar selamatan setelah bebas nanti. "Yang pasti saya akan memulai hidup baru setelah bebas," ucapnya sambil tersenyum. (win)
|