Biro/Bagian Organisasi Pemda se-Kaltim Gelar Rakor di Tenggarong
Suasana Rakor Biro dan Bagian Organisasi se-Kaltim di Mulawarman Ballroom, Hotel Singgasana Tangga Arung, Tenggarong Photo: Joe
|
KutaiKartanegara.com - 14/12/2005 15:57 WITA
Para pejabat Biro Organisasi Pemprov dan Bagian Organisasi Pemkab/Pemkot se-Kalimantan Timur (Kaltim) berkumpul di Tenggarong untuk mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) yang diselenggarakan Biro Organisasi, Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim.
Rakor yang dibuka oleh Wakil Bupati Kukar Drs H Samsuri Aspar MM tadi pagi dihadiri Asisten III Pemprov Kaltim Ir Ibnu Nirwani dan sejumlah pejabat teras Pemkab Kukar lainnya.
Ketua Panitia Pelaksana Drs Ubang Hardianto mengatakan, Rakor yang berlangsung selama sehari penuh di Hotel Singgasana Tangga Arung ini diikuti para pejabat di lingkungan Biro dan Bagian Organisasi Pemprov, Pemkab dan Pemkot se-Kaltim.
Tujuan digelarnya rakor ini, lanjut Ubang, selain sebagai ajang silaturahmi dan berbagi pengalaman antara pejabat bidang urusan Organisasi se-Kaltim, juga dalam rangka mendapatkan masukan baru yang berkaitan dengan arah dan kebijakan bidang organisasi pemerintahan di daerah.
Wakil Bupati Kukar Samsuri Aspar (kedua dari kanan) ketika membuka Rakor Biro/Bagian Organisasi se-Kaltim Photo: Joe | | |
"Khususnya mengenai sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) No 5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi," ujar Ubang Hardianto yang juga menjabat sebagai Kabag Organisasi Setkab Kukar ini.
Wabup Kukar Samsuri Aspar dalam sambutannya mengatakan, Pemkab Kukar sangat mendukung digelarnya Rakor ini di Tenggarong karena arah kegiatan tersebut sesuai pula dengan arah dan kebijakan Pemkab Kukar yang dituangkan baik melalui program Gerbang Dayaku II maupun implementasi pembentukan Kabinet Amanah untuk melaksanakan roda pemerintahan di Kukar.
Sementara Asisten III Pemprov Ibnu Nirwani pada kesempatan itu memaparkan tentang substansi Inpres No 5/2004 bertema Percepatan Pemberantasan KKN dan Pelayanan Publik.
Menurut Ibnu Nirwani yang juga sebagai anggota Kelompok Kerja (Pokja) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Provinsi Kaltim, ada 17 penyebab utama terjadinya KKN yang diantaranya adalah masih lemahnya sanksi, kehidupan yang konsumtif, kurangnya keteladanan dari atas untuk malu ber-KKN dan belum efektifnya pengawasan masyarakat.
Untuk memberantas KKN, lanjut Ibnu Nirwani, ada 9 cara yang dapat dilakukan. Diantaranya adalah menata kembali organisasi dengan memperjelas visi, misi, tugas dan fungsi setiap instansi maupun unit kerja pemerintahan.
Kemudian perbaiki manajemen kepegawaian agar sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja organisasi pemerintahan. Kalau semua ini dapat dilakukan dengan betul, Insya Allah KKN berkurang dan lenyap secara bertahap," katanya. (joe)
|