Surat Rekomendasi Diduga Palsu Awang Yacoub Laporkan Idham-Kadir ke Panwaslu dan Polres Kukar
Awang Yacoub Luthman (kemeja kuning) saat melaporkan dugaan pemalsuan surat rekomendasi ke Panwaslu Kukar Photo: Salehuddin
|
KutaiKartanegara.com - 08/08/2015 15:56 WITA
Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) Awang Yacoub Luthman (AYL) melaporkan dugaan pemalsuan surat rekomendasi DPP Partai Golkar versi Agung Laksono (AL) untuk pasangan Cabup-Cawabup Idham Khalid-Abdul Kadir.
Selain mengadukan dugaan pemalsuan tersebut ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Jumat (07/08) kemarin, AYL juga melaporkan kasus tersebut ke Polres Kukar di Tenggarong.
Menurut AYL, surat rekomendasi dari DPP Partai Golkar awalnya menunjuk dirinya bersama Musyahrim untuk maju dalam Pilkada Kukar 9 Desember 2015.
Namun pada saat pendaftaran pasangan Cabup-Cawabup Kukar dari Partai Golkar, ternyata yang maju adalah Idham dan Kadir dengan membawa 2 buah surat rekomendasi, baik dari DPP Partai Golkar versi Aburizal Bakrie (ARB) maupun AL. "Jadi sudah seyogyanya kita melaporkan. Karena kalau tidak melaporkan kan nanti salah lagi," kata mantan Ketua DPRD Kukar ini.
Sementara Ketua Panwaslu Kukar, Bolawi, mengaku sudah menerima surat laporan dari AYL dan menegaskan akan langsung memprosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bolawi sendiri mengaku belum bisa memastikan apakah laporan tersebut termasuk dalam pelanggaran Pemilu atau pidana murni. "Prinsipnya laporan pak Awang kami terima. Nanti akan dikaji lagi ranahnya kemana? Jika ke pidana murni maka akan diarahkan ke kepolisian," demikian ujarnya. (win)
|