SK Mendagri Keluar Chairil Anwar Ditetapkan Sebagai Pj Bupati Kukar
Asisten I Setkab Kukar Chairil Anwar akhirnya ditetapkan sebagai Pj Bupati Kukar menggantikan Rita Widyasari Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 08/07/2015 23:11 WITA
Asisten I Setkab Kutai Kartanegara (Kukar) H Chairil Anwar SH MHum akhirnya ditetapkan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kukar menggantikan Rita Widyasari yang telah berakhir masa jabatannya pada 30 Juni lalu.
Penetapan nama Chairil Anwar sebagai Pj Bupati Kukar itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 131.64-4544 tahun 2015 tertanggal 3 Juli 2015.
Chairil Anwar sendiri akan dilantik sebagai Pj Bupati Kukar pada besok Kamis (09/07) di Lamin Etam, Samarinda. "Pelantikan dan pengambilan sumpah Pj Bupati Kukar akan dilakukan langsung oleh Gubernur Kaltim H Awang Faroek di Samarinda besok pagi," ujar Kabag Humas dan Protokol Setkab Kukar Dafip Haryanto.
Bahkan untuk kelancaran acara pelantikan itu, lanjut Dafip, pihak protokoler Pemprov Kaltim tadi siang telah melaksanakan gladi bersih yang dilakukan langsung oleh Gubernur Kaltim H Awang Faroek Ishak dan H Chairil Anwar.
Menurut Dafip, pelantikan Pj Bupati Kukar selain dihadiri para pejabat Pemprov Kaltim juga akan dihadiri para kepala dinas/instansi serta Camat di lingkungan Pemkab Kukar. "Undangan sudah kami sebar tadi pagi," imbuhnya.
Kemudian usai pelantikan tersebut, tambah Dafip, Pemkab Kukar pada sore harinya akan menggelar buka puasa bersama di Pendopo Odah Etam sekaligus silaturahmi dan perkenalan Pj Bupati Kukar. "Kegiatan buka puasa bersama Pj Bupati Kukar akan dihadiri para pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah serta kepala dinas/instansi di lingkungan Pemkab Kukar," pungkasnya.
Sekedar informasi, Chairil Anwar akan memimpin Kukar selama 7 bulan untuk mengawal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kukar 2015 hingga ditetapkannya Bupati Kukar terpilih. (win)
|