Kabupaten Kesultanan Wisata Seni Budaya Festival Erau Agenda Dokumen
       
Arsip Berita Gallery Download Direktori Data Forum Buku Tamu
RSUD A.M. Parikesit
Agenda/Events
Cerita Pendek

Akan Ku Tunggu
Oleh: Rhony Samlan

Beberapa menit lagi kapal fery akan segera berangkat. Akan tetapi mataku masih saja kesana kemari untuk mencari sesuatu. Atau lebih tepatnya seseorang. Biasanya setiap saat aku selalu berjumpa dengannya di kapal ini atau kapal satunya. Mengantri atau sudah berada di ...

Tak Ada THR, PNS Pemkab Kukar Bakal Terima Gaji 13 Jelang Lebaran

Gaji ke-13 bagi PNS Pemkab Kukar akan cair sebelum Lebaran Idul Fitri
Gaji ke-13 bagi PNS Pemkab Kukar akan cair sebelum Lebaran Idul Fitri
Photo: Istimewa

KutaiKartanegara.com - 03/07/2015 22:57 WITA
Sama seperti tahun lalu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini.


Kendati demikian, para PNS di Kukar bakal mendapat gaji ke-13 yang bakal cair sebelum Lebaran Idul Fitri di masing-masing dinas/instansi tempat mereka bekerja.


"Pembayaran gaji 13 tersebut akan dilakukan oleh masing-masing SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah)," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Taufan Hidayat.


Ditambahkan Taufan, saat ini sebagian SKPD telah mengurus permintaan pencairan dana untuk pembayaran gaji ke-13 tersebut kepada BPKAD Kukar. "Sebagian SKPD sudah siap membayarkan gaji 13 untuk para pegawai. Jadi gaji 13 inilah sebagai pengganti THR itu," ujarnya.


Menurut Taufan, pembayaran gaji ke-13 ini dilakukan Pemkab Kukar setelah beberapa waktu lalu menerima Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran Tahun 2015 Kepada PNS.


Meski sudah PP sudah terbit, BPKAD tidak bisa langsung menyalurkan gaji ke-13 karena harus menunggu perangkat aturan lainnya terlebih dahulu, seperti Peraturan Menteri Keuangan dan aturan teknis berupa Surat Edaran dari Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu RI.


Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Gaji ke-13, lanjutnya, akan diproses setelah diterbitkannya Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu. "Besaran gaji ke-13 tersebut sesuai dengan yang diterima pada gaji bulan Juni 2015," pungkasnya. (win)

 
Pasang Iklan
Pasang Iklan
Username
Password  
Info Odah Etam
Politik & Peristiwa   Pemerintahan   Ekonomi & Bisnis   Hukum & Kriminal
Bambang Arwanto Dikukuhkan Sebagai Pjs Bupati Kukar
Tiga Paslon Peserta Pilkada Kukar 2024 Lakukan Pencabutan Nomor Urut
 
Bupati Edi Damansyah Paparkan Prestasi dan Capaian Pembangunan Kukar Tahun 2022
32 Pejabat Struktural dan Fungsional Pemkab Kukar Dimutasi
 
PT Tunggang Parangan Perbaharui MOU Dengan Kejari Kukar
Semangat Baru PT Tunggang Parangan Untuk Berikan PAD Bagi Kukar
 
Pelaku Teror Masjid Diringkus Polisi, Mengaku Sering Keluar Masuk Rumah Sakit Jiwa
IRT Pelaku Pembakaran Rumah Ditangkap Dalam Perjalanan ke Banjarmasin
             
Hiburan   Olahraga   Seni Budaya   Pendidikan
Kukarland Festival Jadi Agenda Tahunan di Kukar
Ada Pemecahan Rekor MURI di Kukarland Festival 2023
 
Susun Program Kerja 2023, Askab PSSI Kukar Laksanakan Kongres Biasa
Kalahkan LIP FC di Partai Final, TM FC Juara Liga 1 Askab PSSI Kukar 2022
 
Prosesi Mengulur Naga dan Belimbur Warnai Kemeriahan Erau 2024
Erau Adat Kutai Kembali Dilaksanakan, Sultan Kutai Jalani Ritual Beluluh
 
SMAN 3 Samarinda dan SMPN 1 Tenggarong Juara Umum LKBB The Velocity of Nusantara se-Kaltim 2022
Penantian Panjang Hingga 8 Tahun, Gedung Baru SMAN 1 Tenggarong Akhirnya Siap Digunakan
Arsip Berita Berdasarkan Tahun :  
Arsip Berita Berdasarkan Kategori :  
             
Kabupaten
Kecamatan
Kesultanan
Festival Erau
Seni Budaya
Kesah Loco
Cerita Pendek
Wisata
Direktori
KutaiKartanegara.com