Tak Ada THR, PNS Pemkab Kukar Bakal Terima Gaji 13 Jelang Lebaran
Gaji ke-13 bagi PNS Pemkab Kukar akan cair sebelum Lebaran Idul Fitri Photo: Istimewa
|
KutaiKartanegara.com - 03/07/2015 22:57 WITA
Sama seperti tahun lalu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini.
Kendati demikian, para PNS di Kukar bakal mendapat gaji ke-13 yang bakal cair sebelum Lebaran Idul Fitri di masing-masing dinas/instansi tempat mereka bekerja.
"Pembayaran gaji 13 tersebut akan dilakukan oleh masing-masing SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah)," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Taufan Hidayat.
Ditambahkan Taufan, saat ini sebagian SKPD telah mengurus permintaan pencairan dana untuk pembayaran gaji ke-13 tersebut kepada BPKAD Kukar. "Sebagian SKPD sudah siap membayarkan gaji 13 untuk para pegawai. Jadi gaji 13 inilah sebagai pengganti THR itu," ujarnya.
Menurut Taufan, pembayaran gaji ke-13 ini dilakukan Pemkab Kukar setelah beberapa waktu lalu menerima Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran Tahun 2015 Kepada PNS.
Meski sudah PP sudah terbit, BPKAD tidak bisa langsung menyalurkan gaji ke-13 karena harus menunggu perangkat aturan lainnya terlebih dahulu, seperti Peraturan Menteri Keuangan dan aturan teknis berupa Surat Edaran dari Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu RI.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Gaji ke-13, lanjutnya, akan diproses setelah diterbitkannya Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu. "Besaran gaji ke-13 tersebut sesuai dengan yang diterima pada gaji bulan Juni 2015," pungkasnya. (win)
|