DPRD Kukar Usulkan Pemberhentian Rita Widyasari-HM Ghufron Yusuf
Ketua DPRD Kukar Salehuddin SSos SFil saat mengumumkan usulan pemberhentian dengan hormat Rita-Ghufron dari jabatan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kukar Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 13/06/2015 08:29 WITA
Melalui sidang paripurna yang digelar Jum'at (12/06) kemarin di Tenggarong, DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) resmi mengusulkan pemberhentian dengan hormat Rita Widyasari dan HM Ghufron Yusuf dari jabatannya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kukar periode 2010-2015.
Menurut Ketua DPRD Kukar, Salehuddin SSos SFil, usulan pemberhentian dari DPRD Kukar tersebut tidak serta merta mencabut kewenangan Bupati Rita Widyasari dan Wabup HM Ghufron Yusuf.
"DPRD Kukar hanya menyampaikan usulan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur, bukan untuk mencabut kewenangan Bupati dan Wabup Kukar," terang Salehuddin.
Ditambahkan Salehuddin, penyampaian usulan pemberhentian dengan hormat Rita-Ghufron merupakan sebuah mekanisme yang harus dilakukan DPRD Kukar terkait akan berakhirnya masa jabatan Bupati Rita Widyasari dan Wabup HM Ghufron Yusuf pada 30 Juni mendatang.
"Hal ini berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 78 ayat 1 huruf c, ayat 2 huruf a dan pasal 79 ayat 1 yakni Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya, dan pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah tersebut diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan kepada Menteri untuk gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian," jelasnya.
Usulan pemberhentian dengan hormat Bupati dan Wabup Kukar tersebut, lanjut Salehuddin, dituangkan dalam SK DPRD Kukar Nomor 170/SK-30/VI/2015 yang akan segera disampaikan kepada Gubernur Kaltim di Samarinda.
Rapat paripurna DPRD Kukar kemarin pagi dihadiri pula oleh Sekkab Kukar Edi Damansyah, kepala dinas/instansi di lingkungan Pemkab Kukar, pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah serta Ketua KPU Kukar Junaidi Syamsuddin. (win)
|