Gelar Dagangan di Trotoar Lapak Batu Akik Ini Digusur Satpol PP
Lapak batu akik di trotoar Jalan KH Akhmad Muksin ini akhirnya digusur Satpol PP Kukar Photo: Istimewa
|
KutaiKartanegara.com - 22/05/2015 21:33 WITA
Lapak pedagang batu akik di Jalan KH Akhmad Mukhsin, Tenggarong, akhirnya digusur petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara (Kukar), Jum'at (22/05) sore.
Tindakan tegas tersebut diambil Satpol PP Kukar karena keberadaan lapak dadakan yang buka saban sore hingga malam itu telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Mereka telah melanggar Perda Nomor 5/2013 karena menggelar lapak di atas fasilitas umum yakni trotoar," kata Kepala Satpol PP dan Linmas Kukar, H Fida Hurasani.
Menurutnya, keberadaan lapak batu akik di tepi jalan protokol ini sangat menarik perhatian warga sehingga banyak warga yang singgah dan memarkir kendaraan hingga memakan badan jalan.
"Akibatnya banyak pengguna jalan yang terganggu karena banyak warga yang mampir untuk melihat batu-batu tersebut," jelas pria berbadan kekar yang akrab disapa Afek ini.
Ditambahkan Afek, pihaknya tidak ada niatan untuk menghalang-halangi warga atau pedagang untuk mencari nafkah di Kukar. "Silakan berdagang di sini, tapi tolong patuhi aturan yang berlaku," pesannya.
Penggusuran lapak batu akik tadi sore berjalan lancar dan aman kendati awalnya para pedagang batu sempat menolak. Para pedagang akhirnya bersedia pindah untuk sementara waktu ke lokasi baru di kawasan bawah jembatan Kartanegara di Jalan Wolter Mongisidi. (win)
|