GRK2D Resmi Dideklarasikan Perjuangkan DBH Migas yang Adil Bagi Daerah Penghasil Koordinator GRK2D M Suria Irfani membacakan deklarasi GRK2D di Monumen Pancasila, Tenggarong Photo: Agri
Disaksikan Bupati Rita Widyasari, Koordinator GRK2D M Suria Irfani menyematkan pin GRK2D kepada Sultan Kutai H Adji Mohd Salehoeddin II Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 12/05/2015 00:23 WITA
Sebagai salah satu upaya untuk memperjuangkan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas yang adil bagi daerah penghasil seperti Kutai Kartanegara (Kukar), Gerakan Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Daerah (GRK2D) resmi dideklarasikan di Tenggarong, Senin (11/05) siang.
Pendeklarasian GRK2D sendiri dilakukan para inisiatornya yakni M Suria Irfani, Efri Novianto dan Chairul Anam di Monumen Pancasila, Tenggarong, disaksikan ribuan elemen masyarakat Kukar mulai dari pasukan kuning, anggota OKP, Anggota Dewan, PNS Pemkab Kukar, termasuk sejumlah kepala dinas/instansi.
Menurut M Suria Irfani selaku koordinator GRK2D, gerakan ini dilakukan untuk menuntut revisi terhadap UU Nomor 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Dikatakan akademisi dari Unikarta ini, Kaltim khususnya Kukar adalah salah satu daerah yang menjadi tulang punggung pendapatan Negara. Lebih dari Rp 120 triliun Pendapatan Domestik Bruto (PDB) setiap tahunnya disetorkan ke Pusat sebagai sumbangsih daerah kepada Negara.
"Namun sampai saat ini, semua masyarakat Kukar merasakan, bahwa keadilan pembangunan sebagaimana amanah UUD RI tersebut masih jauh dari kata adil. Dalam UU Nomor 33 Tahun 2004 disebutkan bahwa untuk DBH yang merupakan sumber utama APBD Kukar, kita hanya mendapat 6,2% dari hasil Minyak Bumi dan 12,2% dari Gas Bumi. Itupun setelah dipotong berbagai pajak dan pengeluaran lainnya," ujar pria yang akrab disapa Ifan ini.
Di sisi lain, lanjut Ifan, sumber daya alam Kukar terus berkurang karena eksploitasi yang terus berlangsung. Sementara kerusakan lingkungan terus mengancam dan kebutuhan infrastruktur masih jauh tertinggal dari daerah lain.
Semua permasalahan tersebut, lanjutnya, hadir karena kecilnya perhatian Pusat akan kebutuhan pembangunan di daerah. "Pemerintah Pusat seakan tutup mata akan bahaya bencana alam, bencana ekologi dan bencana sosial yang mengancam masa depan kita," ungkapnya.
Ditambahkan Ifan, kesempatan untuk menuntut keadilan tersebut kini telah terbuka setelah revisi UU Nomor 33/2004 masuk agenda Prolegnas DPR-RI tahun 2015. "Untuk itu, atas dasar keadilan dan kesejahteraan rakyat Kukar, GRK2D turun ke jalan untuk menyuarakan tuntutan perubahan UU tersebut agar lebih berpihak kepada daerah penghasil," demikian ujarnya.
Deklarasi GRK2D di kawasan Monumen Pancasila diwarnai pula dengan aksi pengumpulan tanda tangan di atas lembaran kain berwarna merah. Para pegawai Pemkab Kukar maupun warga lainnya tampak antusias untuk ikut membubuhkan tanda tangan maupun menuliskan pesannya.
Usai pendeklarasian GRK2D, massa bergerak menuju gedung DPRD Kukar untuk menyampaikan aspirasi kepada para wakil rakyat. Para aktivis dari HMI Cabang Tenggarong dan PC PMII Kukar ikut bergabung dalam aksi long march menuju gedung DPRD Kukar. Di gedung DPRD Kukar, massa disambut Ketua DPRD Kukar Salehuddin SSos SFil didampingi Bupati Kukar Rita Widyasari dan para Anggota Dewan lainnya. (win)
|