144 Tower Belum Miliki IMB 23 Provider Diminta Urus Perizinan Hingga 31 Maret
Sekretaris Diskominfo Kukar Awang Febrian Sofyan (kanan) menyerahkan surat permintaan pengurusan IMB kepada pihak ASPIMTEL di Jakarta Photo: Dok. Diskominfo Kukar
|
KutaiKartanegara.com - 25/03/2015 08:47 WITA
Sebelum menerapkan sanksi administratif terhadap pemilik tower atau menara telekomunikasi yang belum mengurus perizinan, Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi (TP3MT) memilih untuk mengambil langkah yang bersifat persuasif.
Salah satunya dengan cara menyampaikan surat permintaan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada 23 provider atau operator seluler yang telah memiliki tower di wilayah Kukar.
"Kita sudah sampaikan surat kepada perwakilan operator di Jakarta pada Rabu (18/03) pekan lalu", kata Kepala Diskominfo Kukar, Surip, melalui Sekratris TP3MT, Dewi Ariani.
Menurut Dewi, surat tersebut diserahkan kepada pengurus Asosiasi Pengembang lnfrastruktur Menara Telekomunikasi (ASPIMTEL), Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) serta perwakilan Telkomsel dan Indosat.
"Dari hasil pendataan TP3MT hingga 28 Februari, secara kecesluruhan ada 287 tower eksisting di Kukar. Namun 144 di antaranya tidak memiliki IMB dan tidak melakukan proses perizinan," terangnya.
Ditambahkannnya, langkah yang diambil TP3MT ini sudah sesuai dengan Pasal 38 Perda Nomor 4 Tahun 2009 untuk melakukan pembinaan dan penertiban terhadap keberadaan menara telekomunikasi eksisting yang ada di Kukar.
Dalam pertemuan dengan pihak asosiasi tersebut, lanjutnya, tim juga memberikan evaluasi dan menjelaskan tahapan proses pembinaan dan penertiban yang akan dilaksanakan.
"Namun kita juga menerima beberapa masukan dari pihak provider maupun operator terkait perizinan yang masih memakan waktu yang lama," ungkap Dewi.
Kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk duduk bersama dan melakukan pembahasan dalam Rapat Koordinasi Penataan dan Pembinaan Pembangunan Menara Telekomunikasi yang akan digelar hari ini di Ruang Rapat Gedung Bappeda Kukar.
TP3MT juga memberikan tenggat waktu sampai tanggal 31 Maret 2015 kepada pihak operator/provider untuk segera mengurus perizinan yang telah disyaratkan, yakni IMB Menara Telekomunikasi. "Jika masih tidak mengindahkan maka tim akan memberikan sanksi administrasi terhitung sejak tanggal 1 April akan datang secara serentak," pungkasnya. (win)
|