Barang Bukti Sabu-Sabu 58,7 gram Dimusnahkan
Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP Suwarno Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 11/02/2015 15:20 WITA
Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) hari ini memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 58,7 gram yang telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan sabu-sabu dengan cara dilarutkan di dalam air ini dilakukan di Ruang Satuan Resnarkoba Mapolres Kukar tadi siang sekitar pukul 11.00 WITA.
Sebelum dimusnahkan, terlebih dahulu dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh penyidik dari Satresnarkoba Polres Kukar, tersangka dan para saksi yang hadir yakni dari Kejaksaan Negeri Tenggarong dan Lapas IIB Tenggarong.
Menurut Kapolres Kukar AKBP Mukti Juharsa melalui Kasat Resnarkoba AKP Suwarno, sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika di bulan Januari 2015.
Barang buktu tersebut, lanjutnya, diamankan dari 6 orang tersangka yakni AJ, RH, Jm, Su, Am dan BU. Dua dari 6 tersangka tersebut kasusnya sudah masuk tahap dua atau P-21.
Ditambahkan Suwarno, pemusnahan sabu-sabu ini dilakukan berdasarkan Pasal 87 UU No 35 Tahun 2009 yang mana status barang bukti sudah mendapatkan penetapan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dimusnahkan.
"Oleh karena itu hari ini barang buktinya kami musnahkan. Karena ini merupakan kewajiban penyidik untuk memusnahkan setelah melakukan penyitaan," demikian katanya. (win)
|