Ringkus 6 Pelaku Narkoba Polsek Samboja Amankan Ribuan Butir Pil Koplo dan 24,6 gram Sabu
Kapolsek Samboja AKP M Lutfi Armanza memperlihatkan 28.719 butir pil koplo dan 24,6 gram sabu yang diamankan dari enam pelaku. Photo: Dok. Polsek Samboja
|
KutaiKartanegara.com - 05/02/2015 22:19 WITA
Jajaran Polsek Samboja berhasil meringkus 6 orang pelaku yang terlibat dalam pengedaran narkoba di wilayah Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Dari tangan pelaku, petugas menyita 28.719 pil koplo atau Double L serta 24,6 gram sabu-sabu.
Seluruh pelaku ditangkap Rabu (04/02) kemarin oleh petugas kepolisian. "Semua pelaku kami tangkap di hari yang sama, namun dalam kasus yang berbeda," kata Kapolres Kukar AKBP Mukti Juharsa melalui Kapolsek Samboja AKP M Lutfi Armanza.
Dijelaskan Lutfi, dua pelaku yakni Y (38) dan G (45) ditangkap karena kedapatan memiliki 28.719 butir pil koplo atau Double L. Sedangkan 4 pelaku lain yakni, S (30), R (30), dan A (32) dan I (24) ditangkap karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 24,6 gram.
Menurut Kapolsek Samboja, pengungkapan kasus narkoba ini berkat laporan dari masyarakat yang mengetahui sering terjadinya transaksi narkoba di wilayah mereka.
"Saat ini semua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Samboja beserta barang buktinya. Para pelaku akan dijerat Pasal 112 jo Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," demikian katanya. (win )
|