Gara-Gara Tak Punya Izin, Toko Modern Ini Disegel Satpol PP Kukar akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menyegel Indomaret di Jalan Patin, Tenggarong, karena tak mengantongi izin Photo: Dok. Satpol PP Kukar
Suwito saat menerima surat penyegelan dari anggota Satpol PP Kukar M Rifani Photo: Dok. Satpol PP Kukar
|
KutaiKartanegara.com - 03/02/2015 22:05 WITA
Lantaran tetap beroperasi tanpa mengantongi izin, toko modern Indomaret yang terletak di Jalan Patin, Kelurahan Timbau, Tenggarong, akhirnya disegel pihak Satpol PP Kutai Kartanegara (Kukar).
Penyegelan toko modern Indomaret ini dilakukan petugas Satpol PP Kukar pada Senin (02/02) pagi kemarin tanpa ada perlawanan dari pihak toko. Pengelola Indomaret Jalan Patin, Suwito, bahkan sangat kooperatif dan bersedia menutup tokonya setelah petugas memasang segel.
Sebelum menyegel toko tersebut, petugas Satpol PP Kukar yang dipimpin Muhammad Rifani terlebih dahulu menanyakan apakah pihak Indomaret di Jalan Patin memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM).
Ternyata pihak toko tidak memiliki izin yang dimaksud. Kendati demikian, Suwito mencoba beradu argumen dengan menunjukkan Izin Gangguan (HO), bukan IUTM seperti disyaratkan untuk membuka sebuah toko modern.
Petugas kemudian menyegel toko tersebut dengan memasang segel di bagian depan pintu masuk. Suwito pun mengalah dan menandatangani surat penyegelan dari Satpol PP Kukar.
Menurut Rifani, penyegelan Indomaret ini merupakan tindak lanjut dari teguran yang ditujukan kepada Indomaret Jalan Patin pada 20 Desember 2014 lalu agar mengurus IUTM terlebih dahulu sebelum beroperasi.
"Selain itu, kami juga mendapatkan informasi kalau akan ada pergerakan warga yang ingin melakukan aksi anarkis terhadap Indomaret. Kami tak mau ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Oleh karenanya kami langsung mengambil tindakan mengingat toko ini sudah beroperasi namun tak memiliki izin," ungkapnya.
Terpisah, Kepala Satpol PP Kukar H Fida Hurasani membenarkan bahwa pihaknya terpaksa menyegel Indomaret di Jalan Patin lantaran tak memiliki izin dan ditengarai telah melanggar Perda No 19/2011 tentang Pajak Daerah, Perda No 6/2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pembelanjaan dan Toko Modern, serta Perbup No 53/2013 tentang penyelenggaraan Pasar Tradisional, Pusat Pembelanjaan dan Toko Modern.
Menurut Fida, Indomaret di Jalan Patin memang tidak memenuhi persyaratan dikarenakan sudah ada 2 toko modern atau pasar modern lainnya yang berdiri dengan jarak kurang dari 1 kilometer, yakni Alfa Midi di Jalan Pesut dan Eramart di Jalan KH Ahmad Mukhsin.
"Pendirian Indomaret di Jalan Patin memang tidak memenuhi persyaratan. Karena di Perda No 6/2012 dinyatakan bahwa jarak antar pasar modern dengan pasar modern lannya minimal 1 kilometer. Sedangkan yang ada ini tidak sampai 1 kilometer," demikian ujarnya. (win)
|