UMSK Kukar Sektoral Batubara Disepakati Rp 2.296.100,-
UMSK Kukar Sektoral Batubara tahun 2015 disepakati sebesar Rp 2.296.100,- dan berlaku mulai 1 Januari 2015 Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 30/01/2015 20:15 WITA
Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Kutai Kartanegara (Kukar) 2015 untuk sektor pertambangan batubara disepakati sebesar Rp 2.296.100,- atau lebih tinggi Rp 296,- dibanding UMK Kukar 2015.
Kesepakatan mengenai besaran UMSK Sektoral Batubara 2015 ini tercapai lewat rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Kukar yang digelar di Tenggarong, Selasa (27/01) lalu.
UMSK 2015 sebesar Rp 2,296 juta tersebut sudah bisa diterapkan di seluruh perusahaan tambang batubara yang beraktifitas di wilayah Kukar sembari menunggu penetapan UMSK 2015 oleh Gubernur Kaltim.
"UMSK ini berlaku sejak bulan Januari hingga Desember 2015. UMSK yang disepakati bisa diberlakukan sambil menunggu SK dari Gubernur," ungkap Panut, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat-syarat Kerja Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kukar.
Ditambahkan Panut, hasil kesepakatan Depekab Kukar tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Bupati Kukar untuk dibuatkan rekomendasi agar dapat ditetapkan Gubernur Kaltim. "Nanti setelah ditetapkan Gubernur, akan kita sosialisasikan kepada perusahaan batubara di Kukar," demikian ujarnya. (win)
|