|
|
Cerita Pendek
|
|
|
Akan Ku Tunggu Oleh: Rhony Samlan
|
Beberapa menit lagi kapal fery akan segera berangkat. Akan tetapi mataku masih saja kesana kemari untuk mencari sesuatu. Atau lebih tepatnya seseorang. Biasanya setiap saat aku selalu berjumpa dengannya di kapal ini atau kapal satunya. Mengantri atau sudah berada di ... |
|
|
|
|
Disosialisasikan ke Perusahaan, UMK Kukar 2015 Rp. 2.295.804,-
UMK Kukar 2015 sebesar Rp 2,295 juta telah ditetapkan melalui SK Gubernur Kaltim dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2015 Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 27/01/2015 23:48 WITA
Upah Minimun Kabupaten (UMK) Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2015 sebesar Rp 2.295.804,- yang direkomendasikan Bupati Rita Widyasari telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur.
Dengan telah dikeluarkannya SK penetapan UMK Kukar 2015 tersebut, pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kukar menggelar kegiatan sosialisasi ke sejumlah perusahaan di Tenggarong, Selasa (27/01) siang.
Dari 100 perusahaan yang diundang, hanya ada 75 perusahaan yang hadir di kantor Disnakertrans Kukar. Ke 75 perusahaan tersebut diantaranya bergerak di bidang perbankan, perusahaan pembiayaan, perhotelan hingga perkebunan.
Khusus perusahaan yang bergerak di bidang tambang batu bara memang tidak diundang pada sosialisasi ini dikarenakan besaran upah di sektor pertambangan tersebut atau UMSK berbeda dengan besaran UMK.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Syarat-syarat Kerja Disnakertrans, Panut, menerangkan ada beberapa pertimbangan penentuan UMK Kukar untuk tahun ini.
Diantaranya seperti mempertimbangkan dari nilai rata-rata Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di 18 kecamatan se-Kukar, nilai KHL dari BPS dan hasil survey harga sembako ke tiga kecamatan yakni Kota Bangun, -Sangas-Sanga- dan Samboja.
"Selain itu juga kita ada pertimbangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi Kukar, serta UMP (Upah Minumum Provinsi-Red) yang menjadi acuan kita sudah ditetapkan. Soalnya UMK tidak boleh rendah dari UMP," ungkap panut.
Panut juga menghimbau kepada perusahaan untuk menaati peraturan yang ada, dimana perusahaan tidak boleh membayarkan upah terhadap karyawannya dibawah UMK. UMK berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja minimal 1 tahun. UMK wajib dibayarkan bulanan. "Kalau borongan serendah-rendahnya sama dengan UMK," tutur Panut.
Khusus pembayarannya harian, lanjut Panut, jika masuknya 6 hari dalam seminggu maka nilai UMK dibagi 25 hari masa kerja. Namun jika hanya 5 hari dalam seminggu, maka dibagi dengan 21 hari masa kerja.
Panut juga mengingatkan kepada perusahaan untuk jangan berani mengutak-atik tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap pekerjanya, dengan tujuan mengakali nilai UMK, padahal gaji pekerjanya tidak naik. "Tidak boleh menggeser Tunjangan Tidak Tetap dan Tunjangan Tetap, sehingga nilainya sama tidak ada kenaikan," tegasnya.
Ditambahkan Panut, pihaknya akan melakukan monitoring ke perusahaan terkait penerapan UMK 2015. "Jika ada yang belum mematuhi maka akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (win)
|
|
| Besaran UMK Kutai Kartanegara & UMP Kalimantan Timur Tahun 2010-2015 | | Tahun | Besaran UMK Kukar | Besaran UMP Kaltim | 2010 | Rp. 1.072.864,- | Rp. 1.002.000,- | 2011 | Rp. 1.155.000,- | Rp. 1.084.000,- | 2012 | Rp. 1.254.712,- | Rp. 1.177.000,- | 2013 | Rp. 1.908.146,- | Rp. 1.752.073,- | 2014 | Rp. 2.070.530,- | Rp. 1.886.315,- | 2015 | Rp. 2.295.804,- | Rp. 2.026.126,- | Sumber: Disnakertrans Kukar |
Download:
>> SK Gubernur Kaltim tentang Penetapan UMK Kutai Kartanegara 2015 (PDF | 121 kB)
|
|
|
|
|
|
|
|