KNPI Kukar Seminarkan Alokasi Dana Bagi Hasil Untuk Daerah Suasana Seminar Dana Bagi Hasil yang digelar DPD KNPI Kukar di Tenggarong, Sabtu (27/12) lalu Photo: Agri
Bupati Kukar Rita Widyasari menilai masih ada ketidakadilan dari Pusat dalam pembagian Dana Bagi Hasil Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 29/12/2014 22:06 WITA
Sebagai daerah yang kaya akan sumber daya alam, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah menyumbangkan dana yang sangat besar untuk Negara. Sayangnya, Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima Kukar masih sangat kecil.
Terkait hal tersebut, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kukar menggelar Seminar DBH dengan tema "Membincang Dana Bagi Hasil Untuk Daerah" di Ruang Serba Guna Kantor Bupati Kukar, Tenggarong, Sabtu (27/12) lalu.
Kegiatan seminar yang dibuka Sekkab Edi Damansyah itu dihadiri Ketua DPRD Kukar Salehuddin SSos SFil, akademisi, mahasiswa, OKP serta pengurus KNPI tingkat kecamatan hingga kabupaten.
Tampil sebagai narasumber pada seminar tersebut adalah Bupati Kukar Rita Widyasari, Kasi DBH Dirjen Penerimaan Negara Kemenkeu RI, Muhammad Zainuddin, Anggota DPR RI asal Kaltim Neni Moerniaeni, Ketua KNPI Kaltim Khairudin dan Koordinator Pokja 30 Carolus Tuah.
Menurut Ketua KNPI Kukar Junaidi, seminar DBH ini digelar dalam upaya menuntut ketidakadilan pemerintah dalam hitung-hitungan DBH. "Kukar sebagai daerah penghasil migas harusnya mendapat porsi pembagian yang besar, karena resiko kerusakan lingkungan yang besar harus ditanggung Kukar," katanya.
Ditambahkannya, DBH yang dialokasian Pemerintah Pusat ke Kukar per tahunnya hanya sekitar Rp 4-5 triliun. Jumlah ini tentunya dengan PDRB (Pendapatan Domestik Regional Bruto) Migas nilainya mencapai Rp 132 triliun.
DBH pada hasil migas, lanjutnya, Pusat kebagian 84,5 persen, sedangkan daerah penghasil hanya dapat 15,5 persen. Porsi 15,5 persen tersebut kemudian dipecah lagi yakni 6,2 persen untuk daerah penghasil, 6,2 persen untuk daerah sekitar dan 3,1 persen untuk provinsi.
Melalui seminar tersebut, Junaidi berharap dapat dihasilkan rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti oleh pihak legislatif dan eksekutif mulai di tingkat daerah, provinsi hingga Pusat. (win)
|