Polres Kukar Bekuk Sindikat Pemalsu KTP dan SIM Kapolres Kukar AKBP Mukti Juharsa saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (11/12) kemarin Photo: Agri
Selain KTP, pelaku juga memalsukan SIM Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 12/12/2014 09:20 WITA
Jajaran Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil membekuk sindikat pemalsu KTP dan SIM yang selama ini beroperasi di wilayah Kecamatan Loa Janan. Sedikitnya ada 5 tersangka yang diamankan sejak Rabu (10/12) lalu.
Ke lima tersangka yang diamankan di Mapolres terdiri dari 4 orang pria yakni HO, HI, NH dan AN, kemudian seorang wanita berinisial MA, yang merupakan istri dari HO. Semuanya merupakan warga desa Loa Duri, Kecamatan Loa Janan.
Menurut Kapolres Kukar AKBP Mukti Juharsa, kasus ini terungkap ketika seorang warga bernama Syahrudin hendak membuat SIM B.II di Satlantas Polres Kukar, Tenggarong, pada Rabu (10/12) lalu.
"Petugas di bagian SIM curiga terhadap KTP milik saudara Syahrudin yang diduga palsu. Setelah dicek di database Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kukar, ternyata KTP atas nama Syahrudin tersebut tidak terdaftar di database," ujar Mukti.
Setelah mengetahui kalau KTP tersebut tidak terdaftar di database Disdukcapil Kukar, lanjutnya, petugas kemudian menyarankan kepada Syahrudin untuk membuat Laporan Polisi ke Polres Kukar.
Dengan adanya laporan dugaan pemalsuan KTP tersebut, polisi kemudian berangkat ke desa Loa Duri untuk menjemput HO dan istrinya MA yang merupakan perantara pembuatan KTP Syahrudin.
"Dari hasil interogasi terhadap HO dan MA, terungkap bahwa pembuatan KTP palsu tersebut dilakukan AN. Selain itu juga kita amankan 2 perantara lainnya yakni HI dan NH," ungkapnya.
Selain menangkap 5 tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua lembar KTP palsu, 2 lembar SIM B.II palsu, 1 unit komputer, 1 unit printer, 1 unit mesin laminating, serta kertas foto.
"Para pelaku memasang tarif mulai Rp 75 ribu untuk pembuatan KTP. Sedangkan SIM B.II dipatok seharga Rp 2,5 juta. SIM B.II ini banyak dicari orang sebagai syarat untuk melamar sebagai sopir truk besar di perusahaan tambang," jelasnya.
Atas tindakan pemalsuan KTP dan SIM tersebut, tambah Mukti, para tersangka dijerat Pasal 263 jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pemalsuan dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. (win)
|