Apindo-Serikat Pekerja Tak Capai Kata Sepakat Penetapan UMK Kukar 2015 Diserahkan Kepada Bupati
Lantaran tak tercapai kesepakatan antara perwakilan pengusaha dengan pekerja, penetapan besaran UMK Kukar 2015 akan diserahkan kepada Bupati Kukar Rita Widyasari Photo: Dok. Humas Kukar
|
KutaiKartanegara.com - 25/11/2014 19:31 WITA
Penetapan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutai Kartanegara (Kukar) 2015 akhirnya harus diserahkan kepada Bupati Kukar Rita Widyasari. Pasalnya, pembahasan UMK Kukar 2015 yang digelar Jum'at (21/11) lalu mengalami deadlock.
Hal ini terjadi lantaran kedua belah pihak, yakni Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kukar dan perwakilan serikat pekerja, tidak mencapai kata sepakat dalam rapat pembahasan yang digelar Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Kukar itu.
"Kedua belah pihak masih bertahan pada taksiran UMK masing-masing," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat-Syarat Kerja Disnakertrans Kukar, Panut.
Ditambahkan Panut, pihak pengusaha mematok UMK 2015 sebesar Rp 2.223.956,- atau sama dengan taksiran Disnakertrans Kukar. Sementara pihak perwakilan pekerja tetap bersikukuh agar UMK 2015 sebesar Rp 2.744.577,-.
Karena tidak tercapai kesepakatan, lanjutnya, Disnakertrans Kukar sebagai penengah menyerahkan penetapan UMK Kukar 2015 kepada Bupati Kukar.
Sementara dikatakan Ketua Serikat Pekerja DPC Perkayuan dan Kehutanan Indonesia (Kahutindo) Kukar, Mustain, besaran UMK Kukar 2015 sebesar Rp 2,7 juta yang mereka usulkan itu sudah sesuai dengan Kebutuhan Hidup layak (KHL) di Kukar. "Taksiran besaran UMK 2015 yang kami usulkan sudah disesuaikan dengan kenaikan harga BBM beberapa waktu lalu," tegasnya. (win)
|