Dari Dialog Kebebasan Pers PWI-Pemkab Kukar Ketua PWI Pusat: Lepas Dari Kode Etik, Wartawan Sama Dengan Teroris!
Ketua Umum PWI Pusat Tarman Azzam ketika berbicara diatas podium menyinggung kode etik jurnalistik yang harus dijunjung tinggi wartawan Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 27/11/2005 19:42 WITA
Selain harus menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, wartawan dituntut harus jujur, tidak membuat berita bohong atau main fitnah dengan mencari kesalahan-kesalahan orang lain. Jika hal itu dilakukan, wartawan tersebut sama saja dengan teroris!
Demikian tegas Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Drs H Tarman Azzam, ketika tampil sebagai pembicara dalam acara Dialog Kebebasan Pers dan Kebijakan Publik Pemkab Kukar di Era Otonomi Daerah yang berlangsung di gedung Putri Karang Melenu, Tenggarong Seberang, Jum'at (25/11) lalu.
Ditambahkannya, wartawan bisa dituntut secara hukum jika memberitakan kebohongan atau menyebar fitnah melalui medianya. "Karena aturan hukum diluar UU Pers tetap berlaku bagi wartawan, misalnya saja Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," ujarnya.
Dia juga sepakat dengan pernyataan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Dr H Syaukani HR MM yang menyebutkan wartawan harus jujur, independen dan profesional. "Tadi saya dengar ada yang dikatakan, terkesan memaksa-maksakan kehendak untuk kepentingan medianya. Ini juga harus dihindari," kata Tarman Azzam.
Ketua Umum PWI Pusat periode 2003-2008 ini berharap kepada insan pers di daerah untuk benar-benar berpedoman pada kode etik jurnalistik. Menurutnya, kode etik jurnalistik merupakan harga mati yang mengikat semua wartawan.
"Bukan itu saja, taat kepada kode etik merupakan letak martabat profesi kewartawanan. Karena sesungguhnya profesi wartawan itu bagus. Jadi saya harapkan jangan menyalahi kode etik jurnalistik yang ada, agar wartawan tidak disamakan dengan teroris," pesannya di hadapan ratusan wartawan maupun undangan lainnya.
Dikatakan pula oleh Tarman Azzam, kebebasan pers tetap harus seimbang dengan sikap tanggungjawab yang diwujudkan secara profesional. "Kebebasan bagi pers adalah bebas berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara. Berani mengambil prakarsa dan mendorong kreativitas publik demi kemajuan bangsa," demikian kata Tarman Azzam. (win/joe)
|